Pelindungan Hak Cipta bagi Penulis yang Menggunakan ChatGPT dalam Proses Kreatif

Jakarta — Seiring pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI), semakin banyak penulis dan kreator konten di Indonesia yang memanfaatkan teknologi seperti ChatGPT untuk mendukung proses kreatif mereka. Menggunakan AI sebagai alat bantu memungkinkan para kreator untuk meningkatkan efisiensi dan eksplorasi ide, tetapi juga menghadirkan tantangan baru dalam hal hak cipta. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia, melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Ignatius Mangantar Tua, menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta bagi karya yang melibatkan penggunaan teknologi AI.

“Penggunaan teknologi seperti ChatGPT memang mempermudah proses penciptaan karya, namun perlu diingat bahwa hak cipta tetap melekat pada kreativitas manusia. Hanya karya yang memiliki nilai kreativitas manusiawi yang bisa dilindungi hak ciptanya secara penuh,” jelas Ignatius Mangantar Tua. Menurutnya, hak cipta memberikan pelindungan hukum kepada penulis dan kreator agar hasil karya mereka tidak disalahgunakan atau dipublikasikan tanpa izin.

Pada dasarnya, AI seperti ChatGPT adalah alat bantu yang menghasilkan teks berdasarkan data dan pola yang ada. Oleh karena itu, karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI mungkin tidak memenuhi syarat pelindungan hak cipta karena kurangnya elemen orisinalitas yang datang dari manusia. “Maka, bagi penulis yang menggunakan ChatGPT, penting untuk tetap mempertahankan aspek kreatif yang orisinal agar karya tersebut diakui sebagai hasil kreasi manusia,” tambah Ignatius.

DJKI menyarankan kepada para kreator dan penulis agar memahami batasan-batasan penggunaan AI dalam menciptakan karya mereka. Dengan begitu, mereka bisa memastikan hak cipta atas karya tersebut tetap diakui dan dilindungi sesuai dengan undang-undang. Ignatius juga menekankan perlunya edukasi dan pemahaman yang mendalam bagi para pengguna teknologi AI dalam industri kreatif agar mereka tidak terjebak dalam persoalan hak cipta.

Sebagai langkah konkret, DJKI tengah merevisi Undang-undang Hak Cipta agar dapat menjawab kebutuhan peraturan pelindungan hak cipta di era digital. “Kami ingin memastikan bahwa para kreator di Indonesia mendapatkan pelindungan yang cukup untuk menggunakan teknologi secara bijak, sehingga hak cipta mereka tetap terjaga,” ujar Ignatius.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk menghargai karya yang dihasilkan oleh para kreator, terlepas dari metode atau teknologi yang digunakan dalam pembuatannya. Masyarakat juga diharapkan lebih selektif dalam mengakses dan memanfaatkan konten yang berasal dari sumber yang terpercaya dan telah memenuhi aspek legalitas.

Dengan langkah ini, DJKI berharap Indonesia dapat menciptakan ekosistem kreatif yang aman dan terlindungi secara hukum, khususnya di era digital yang terus berkembang. Pelindungan hak cipta tidak hanya melindungi kreator, tetapi juga mendukung perkembangan industri kreatif nasional secara berkelanjutan. 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya