Labuan Bajo - Selain pemeriksaan formalitas, pemeriksaan substantif merupakan bagian dari rangkaian business process permohonan desain industri yang dikelola oleh Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI. Indikator kinerja pemeriksaan substantif desain industri ditentukan oleh berbagai faktor di antaranya adalah frekuensi proses, ketaatan terhadap jadwal, dan ketaatan terhadap ketentuan/standar.
Berangkat dari pentingnya merumuskan rekomendasi strategi peningkatan kualitas pemeriksaan substantif desain industri demi tercapainya keselarasan pemahaman terkait aspek-aspek yang mempengaruhi kualitas pemeriksaan substantif desain industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan kegiatan Peningkatan Kualitas Pemeriksaan Substantif Desain Industri di Puri Sari Beach Hotel, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada 15 Maret 2023.
Dalam sambutannya, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto menyampaikan bahwa aspek substantif memiliki porsi yang krusial karena sangat menentukan berhasil atau tidaknya suatu permohonan mendapatkan hak desain industri yang memenuhi definisi desain industri, memiliki nilai kebaruan, dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
“Hasil pemeriksaan yang baik akan memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak dalam memanfaatkan desain industrinya. Sebaliknya, hasil pemeriksaan substantif yang buruk akan menimbulkan kebingungan, bahkan berpotensi menciptakan konflik di tengah-tengah masyarakat,” ucap Anggoro.
Lebih lanjut, Anggoro mengatakan bahwa salah satu aspek yang perlu dikembangkan dalam upaya peningkatan kualitas pemeriksaan substantif adalah panduan teknis pemeriksaan desain industri. Panduan teknis yang baik harus mampu merangkum semua kemungkinan tantangan yang dihadapi dalam melakukan analisis substantif sehingga dapat diperoleh hasil pemeriksaan yang konsisten.
“Kualitas pemeriksaan substantif desain industri harus senantiasa menjadi perhatian kita bersama sebagai perumus dan pelaksana kebijakan di DJKI sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan, sekaligus mendekatkan diri dengan stakeholder di daerah, khususnya Provinsi Nusa Tenggara Timur,” ujar Anggoro.
Tak kalah pentingnya dalam peningkatan kualitas pemeriksaan adalah peran Pemeriksa Desain Industri. Sebagai pejabat fungsional yang diberikan tanggung jawab dan wewenang dalam melaksanakan pemeriksaan substantif, seorang Pemeriksa Desain Industri dituntut memiliki kompetensi yang memadai.
“Upaya-upaya pembangunan kapasitas dengan mengundang narasumber dari kalangan pakar maupun praktisi perlu terus dilakukan supaya kinerja para Pemeriksa juga turut meningkat,” pungkas Anggoro mengakhiri sambutan. (kad/iwm)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Kamis, 8 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.
Selasa, 6 Mei 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.
Selasa, 6 Mei 2025
Jumat, 9 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025