Pelatihan Pemeriksa Desain Industri Kerja Sama DJKI dengan SECO

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Swiss Secretariat for Economic Affairs (SECO) mengadakan pelatihan pemeriksa desain industri yang diselenggarakan di Aula DJKI Lantai 8, Senin (24/9/2018).

Kepala Sub Dit Klasifikasi Dan Pemeriksaan, Direktorat Hak Cipta dan Desain industri, Haryadi Punto Handoyo mengatakan pelatihan ini untuk menambah pengetahuan dan kemampuan terkait perkembangan pelindungan desain industri di dunia internasional.

“Paradigma pelindungan desain industri di dunia internasional mengalami perkembangan yang signifikan, karenanya Undang-undang No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri perlu menyesuaikan perkembangan tersebut, dimana Indonesia sudah menjadi anggota WIPO dan WTO”, ujar Haryadi Punto.

Sebagai contoh, Ia menjelaskan tentang ketentuan Pasal 25 Ayat (1) dalam Persetujuan TRIPS/WTO, yang menyatakan bahwa suatu desain industri dikatakan baru jika berbeda secara signifikan dengan desain sebelumnya atau bukan kombinasi dari fitur-fitur desain yang telah ada sebelumnya.

“Sebagai anggota WTO tentunya Indonesia harus mengakomodir ketentuan dalam Pasal 25 Ayat (1)  ini sebagai suatu syarat minimum yang harus dipenuhi dalam proses pemberian hak desain industri”, ucap Haryadi Punto.

Sebagai informasi, Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) merupakan Perjanjian yang menetapkan standar minimal untuk regulasi kekayaan intelektual di negara-negara anggota World Trade Organization (WTO).


LIPUTAN TERKAIT

DWP DJKI Gelar Bakti Sosial dan Tadabbur Alam Peringati Tahun Baru Islam 1447 H

Dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Dharma Wanita Persatuan (DWP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan kegiatan Bakti Sosial dan Tadabbur Alam dengan mengusung tema Membangun Semangat Hijrah dalam Meningkatkan Iman dan Amal Sholeh di Yayasan As-Zalika, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Rabu, 10 Juli 2025.

Kamis, 10 Juli 2025

DJKI Targetkan Peningkatan Pemohonan Paten dari Perguruan Tinggi untuk Mendorong Pembangunan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Dorong Ekosistem KI sebagai Penggerak Ekonomi melalui Sektor Pariwisata

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.

Selasa, 1 Juli 2025

Selengkapnya