Pelatihan Alternative Dispute Resolution (ADR)

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Swiss Secretariat for Economic Affairs (SECO) dalam kerangka Indonesia-Swiss Intellectual Property (ISIP) Project Phase II menggelar acara Pelatihan Alternative Dispute Resolution (ADR) selama tujuh hari, di Park 5 Hotel (3/9/2018).

Acara ini dihadiri dari perwakilan Swiss Federal institute of Intellectual Property serta Executive Director Pusat Mediasi Nasional (PMN), A. Fahmi Shahab dan peserta Pelatihan ADR dalam hal ini DJKI.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman membuka secara resmi acara ini, dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak khususnya kepada pemerintah Swiss melalui SECO, PMN dan para peserta Pelatihan.

Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) timbul ketika terjadi pelanggaran hak eksklusif yang dimiliki pemegang hak KI oleh pihak lain yang mengunakan atau memanfaatkan hak eksklusif tersebut secara melawan hukum tanpa persetujuan pemiliknya, maka aspek terpenting adalah aspek hukum atau perlindungan hukum, di mana hukum harus dapat memberikan perlindungan bagi kreator karya intelektual, ujar Fathlurachman dalam sambutan pembuka.

Pada dasarnya penyelesaian sengketa KI dapat dilakukan melalui litigasi atau melalui jalur non litigasi yaitu Alternative Dispute Resolution (ADR), lanjutnya.

“penyelesaian sengketa KI dinilai lebih baik melalui jalur non litigasi atau melalui lembaga mediasi karena lebih cepat dan biayanya pun lebih ringan dibanding jika diselesaikan melalui jalur litigasi”, ujar Fathlurachman.

Selain itu, upaya penegakan hukum KI yang dilakukan oleh aparat penegak hukum salah satunya adalah dilakukan oleh penyidik PPNS KI, dengan berdirinya Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada DJKI sejak tahun 2010 merupakan bentuk tindakan konkrit upaya penegakan hukum di bidang KI, Fathlurachman menmbahkan.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Atur Prosedur Perbaikan dan Koreksi Sertifikat Paten Lewat SAKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.

Senin, 21 April 2025

Perempuan Indonesia di Balik Kesuksesan Film Animasi Jumbo

Film animasi terbaru Indonesia, 'Jumbo' yang melibatkan lebih dari 420 kreator lokal dari berbagai daerah ternyata menyimpan banyak kisah menarik mengenai peran perempuan di balik layarnya. Dari total kreator yang terlibat dalam berbagai tahapan produksi, mulai dari pengembangan visual hingga pasca-produksi, sekitar 15 persen di antaranya adalah perempuan.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

Selengkapnya