Pelantikan Pejabat Fungsional di Lingkungan Direktorat Jenderal KI

Danan Purnomo selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) melantik 18 Pejabat Fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Ruang Aula Lantai 8, Rabu (27/12/2017).

Pejabat Fungsional yang dilantik diantaranya, 15 (lima belas) Pemeriksa Paten Muda, 2 (dua) Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama, dan 1 (satu) Pemeriksa Desain Industri Madya.

Danan Purnomo berharap kepada para Pejabat Fungsional  yang baru dilantik, baik itu sebagai Pemeriksa Paten Muda, Pemeriksa Desain Industri Madya dan Perancang Peraturan Perundang-undangan  Pertama agar mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat.

“Saya harapkan agar Saudara sekalian untuk mewujudkannya dengan tidak melakukan tindakan yang mengarah kepada korupsi, gratifikasi serta selalu  menjaga martabat sebagai aparatur Negara,” ujar Danan dalam sambutannya.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka KBP: Dua Permohonan Banding Paten Diterima

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Toray Industries,Inc. dan Monsanto Technology LLC. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 22 Mei 2025.

Kamis, 22 Mei 2025

Industri Fashion Tumbuh Dinamis, DJKI Dorong Pelindungan Desain Industri

Pertumbuhan industri mode Indonesia bergerak ke arah yang lebih baik dan dinamis terbukti dengan banyaknya desainer yang berpartisipasi pada pekan mode dunia, baik dalam bentuk peragaan busana atau pameran. Hal ini disampaikan Fashion Desainer Lenny Agustin dalam Live Instagram Webinar OKE KI yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Mei 2025.

Rabu, 21 Mei 2025

DJKI Tegaskan Pentingnya Publikasi Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat transparansi dalam proses pemberian paten melalui mekanisme publikasi A. Publikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Senin, 19 Mei 2025

Selengkapnya