Pelanggaran hak kekayaan intelektual (KI) merusak ekosistem kreatif dan menghambat inovasi di Indonesia. Dalam webinar IP Talks seri kedelapan yang digelar pada 8 Januari 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa pelanggaran KI bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengancam daya saing industri kreatif nasional.
Ketua Tim Kerja Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Achmad Iqbal Taufiq, mengungkapkan bahwa pelanggaran KI kerap terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari penggunaan karya secara keseluruhan, sebagian, hingga substansial tanpa izin.
“Tindakan seperti ini merusak ekosistem kreatif, menghambat pencipta untuk terus berkarya, dan pada akhirnya memengaruhi daya saing industri kreatif Indonesia di tingkat global,” jelas Iqbal.
Selain merugikan secara moral, pelanggaran KI juga mengakibatkan kehilangan hak ekonomi yang signifikan bagi pencipta. Oleh karena itu, DJKI terus mendorong masyarakat untuk mencatatkan karya mereka melalui sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).
Analis Kekayaan Intelektual DJKI, Stevanus Rionaldo, menyoroti pentingnya pencatatan hak cipta sebagai bukti hukum yang kuat dalam melindungi karya dari potensi pelanggaran. Dengan inovasi sistem POP HC, proses pencatatan kini dapat diselesaikan hanya dalam waktu 10 menit, jauh lebih cepat dibandingkan proses sebelumnya yang memakan waktu hingga 12 bulan.
Pada kesempatan tersebut, Rio turut membagikan kiat-kiat pengajuan pencatatan hak cipta melalui sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) dengan melengkapi beberapa dokumen dengan benar dan tepat.
“Kiat pertama kunjungi laman website hakcipta.dgip.go.id, kemudian membuat akun pada laman tersebut dan mempersiapkan dokumen pendukung, Kemudian, mengisi formulir permohonan dengan benar dan teliti,” jelas Rio.
Kiat selanjutnya yaitu memilih jenis ciptaan dalam modul KI pada Bab III tahun 2020. Setelah itu melakukan pembayaran kode billing, dan kiat terakhir adalah mengunduh sertifikat pencatatan pada inbox akun hak ciptanya. Ia juga menambahkan bahwa biaya pencatatan hak cipta yang berlaku sejak 18 Desember 2024 hanya Rp200.000, menjadikannya terjangkau bagi masyarakat luas.
Sebagai bentuk upaya dari pelindungan KI, DJKI juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs web yang melanggar hak cipta serta menyediakan mekanisme mediasi dan penyelesaian hukum untuk kasus pelanggaran.
“Dengan pelindungan KI yang optimal, Indonesia dapat terus memacu inovasi, menjaga kreativitas, dan mengukuhkan posisinya dalam peta industri kreatif dunia”, pungkas Rio. (SGT/KAD)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025