Jakarta – Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mempunyai tugas dan fungsi salah satunya menerima aduan terkait dugaan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) melalui laporan pengaduan, baik secara tertulis maupun secara elektronik.
Pengaduan yang masuk tersebut akan ditindaklanjuti dengan cara melaksanakan Pengawasan, Pengamatan, Penelitian, dan Pemeriksaan, yang biasanya disebut dengan Wasmatlitrik, oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KI.
“Wasmatlitrik dilakukan untuk menentukan suatu peristiwa yang terjadi merupakan tindak pidana atau bukan, serta menjadi dasar untuk pembuatan laporan kejadian,” jelas Jujun Jaenuri, Sub Koordinator Penerimaan Pengaduan DJKI, dalam forum diskusi OPERA, Kamis, 6 April 2023, secara virtual melalui Zoom Meeting.
Kegiatan Wasmatlitrik dilakukan melalui pengamatan, wawancara, pembuntutan, pelacakan, serta penelitian dan analisis dokumen. Pada tahapan pengamatan, PPNS melakukan pengawasan terhadap objek, tempat, dan lingkungan tertentu untuk mendapatkan kejelasan berdasarkan bukti atau pengetahuan yang diketahui sebelumnya.
Selanjutnya, tahapan wawancara dilakukan untuk mendapatkan kejelasan untuk mencari jawaban atas pertanyaan siapa, apa, dimana, dengan apa, mengapa, bagaimana, dan bilamana terkait pengaduan yang disampaikan oleh pelapor. Teknik wawancara dilakukan secara tertutup maupun terbuka.
Kemudian, pembuntutan dilakukan untuk mengetahui aktivitas, kebiasaan, lingkungan, atau jaringan pelaku, serta untuk mengetahui tempat distribusi barang atau penyimpanan barang hasil kejahatan.
“Lalu ada pelacakan, yaitu untuk mencari dan mengikuti keberadaan pelaku dengan menggunakan teknologi informasi dan yang terakhir melakukan penelitian dan analisis dokumen dengan cara mengkompilasi, meneliti, dan menganalisis guna menyusun anatomi perkara tindak pidana serta modus operasinya,” ucap Jujun.
Hasil Wasmatlitrik nantinya menjadi dasar penentuan tindak lanjut penanganan perkara pada rapat Gelar Perkara. Tetapi perlu digaris bawahi, pengaduan KI bersifat delik aduan sehingga kegiatan tersebut dilakukan setelah adanya laporan pengaduan yang masuk ke DJKI oleh para korban pelanggaran KI.
Sebagai tambahan informasi, pengajuan pelanggaran KI dapat dilakukan secara tertulis dengan cara datang langsung ke Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa atau secara elektronik melalui https://pengaduan.dgip.go.id, tetapi pastikan kembali bahwa karya kalian sudah terlindungi dan terdaftar di DJKI. (SAS/SYL)
Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.
Kamis, 24 April 2025
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menguatkan jalinan kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern.
Rabu, 23 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pertemuan bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) EXPERT on IP di Kantor DJKI, pada 22 April 2025. Kegiatan yang membahas peluang kerja sama antara DJKI dan JICA tersebut turut mempertemukan Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon dengan Inoue Kazutoshi sebagai penerus Oka Hiroyuki yang telah selesai bertugas sebagai JICA EXPERT on IP di tahun ini.
Selasa, 22 April 2025
Kamis, 24 April 2025
Kamis, 24 April 2025
Rabu, 23 April 2025