Pejabat DJKI Tanda Tangani Perjanjian Kinerja Tingkat Eselon II

Jakarta - Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, Seluruh Unit Eselon II Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2021.

Hal tersebut dilakukan di Ruang Rapat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Lantai 18 Gedung Eks. Sentra Mulia, Jakarta Selatan pada Senin, 11 Januari 2021.

Pada acara tersebut, pejabat Eselon II berjanji akan mewujudkan target kinerja jangka menengah yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. 

Selanjutnya, Dirjen KI Freddy Harris akan melakukan supervisi serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.

Sebagai informasi, seluruh unit Eselon II memiliki target kinerja yang disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing direktorat. Perjanjian target kinerja ini dituangkan dalam bentuk yang rinci mulai dari sasaran kegiatan, rincian output hingga targetnya. 

Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memiliki sasaran kinerja membangun budaya kerja yang berorientasi kinerja organisasi yang berintegritas, efektif dan efisien; mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dengan mengoptimalkan kualitas layanan berbasis TI; dan meningkatnya kualitas dukungan manajerial dan teknis Ditjen Kekayaan Intelektual.

Sasaran strategis Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa antara lain memastikan pelayanan publik di bidang hukum sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik; terlindunginya kekayaan intelektual (KI) di seluruh Indonesia; dan terwujudnya penanganan dan penyelesaian sengketa KI yang optimal.

Sementara, sasaran strategis Direktorat Teknologi Informasi KI tahun ini antara lain memastikan pelayanan publik di bidang hukum sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik; terlindunginya KI di seluruh Indonesia; dan terwujudnya sistem manajemen data informasi dan pelayanan KI berbasis IT yang sistematis, efektif, handal dan berkelanjutan.

Untuk Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, sasaran strategisnya antara lain memastikan pelayanan publik di bidang hukum sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik; terlindunginya KI di seluruh indonesia; dan terlindunginya paten, DTLST, dan RD di seluruh Indonesia.

Sedangkan untuk Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri memiliki sasaran strategis memastikan pelayanan publik di bidang hukum sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik; terlindunginya KI di seluruh Indonesia; dan terlindunginya hak cipta dan desain industri di seluruh Indonesia.

Direktorat Kerjasama dan Pemberdayaan KI mendapat sasaran strategis yakni memastikan pelayanan publik di bidang hukum sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik; terlindunginya KI di seluruh Indonesia; dan mewujudkan potensi KI mempunyai nilai ekonomis.

Yang terakhir, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis memiliki sasaran strategis memastikan pelayanan publik di bidang hukum sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik; terlindunginya KI di seluruh Indonesia; dan terlindungi merek dan indikasi geografis di seluruh Indonesia.

Hal ini merupakan upaya DJKI untuk memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tahun ini. Di 2020 silam, DJKI telah berhasil menyabet predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).


LIPUTAN TERKAIT

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya