PDKI sebagai Sarana Transparansi dan Data Referensi Layanan DJKI

Jakarta - Perkembangan digital yang sangat pesat, memacu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk selalu berupaya memberikan pelayan publik yang terbaik. Tuntutan perkembangan digital dijawab DJKI salah satunya dengan penggunaan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). Organisasi Pembelajar (Opera) kali ini membahas penggunaan PDKI tersebut melalui aplikasi Zoom, Jumat, 18 Maret 2022.

Aplikasi PDKI merupakan sarana pendukung utama dalam pelaksanaan tugas pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan DJKI. Masyarakat dapat melakukan penelusuran melalui laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/.

Untuk kemudahan masyarakat, PDKI memiliki beberapa manfaat. Pertama, PDKI bermanfaat untuk transparansi informasi.

“Masyarakat bisa mendapatkan informasi status terkini terkait permohonan Kekayaan Intelektual yang telah diajukan ke kantor DJKI,” tutur Dede Mia Yusanti, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual.

Manfaat lainnya ialah sebagai data referensi. Masyarakat dapat menggunakan PDKI sebagai referensi sebelum mengajukan permohonan kekayaan intelektual.

“Masyarakat bisa mengecek apakah produk kekayaan intelektual yang akan didaftarkan sudah didaftarkan pihak lain atau belum, dengan melakukan pengecekan pada PDKI akan memperbesar kemungkinan permohonan diterima,” jelas Dede.

Sejak 17 Agustus 2019 seluruh pengajuan permohonan merek, paten, hak cipta, dan desain industri telah dilakukan secara online. Inovasi terus dilakukan oleh DJKI demi kemudahan dan kecepatan pelayanan. 

Untuk itu, DJKI membuat One Stop Service (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) pada website dgip.go.id. Pada sistem one stop service DJKI mengintegrasikan berbagai jenis pelayanan di  website dgip.go.id, salah satunya layanan PDKI. 
Untuk mengoptimalkan layanan informasi dimaksud, DJKI terus berupaya memaksimalkan pemberian informasi kepada masyarakat pengguna layanan DJKI. Upaya ini sejalan dengan visi DJKI untuk menjadi Kantor KI Berkelas Dunia 2024. (DES/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Evaluasi Sistem Digital, Siapkan Langkah Strategis Migrasi ke IPAS

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus melanjutkan reformasi digital dengan menyiapkan langkah strategis migrasi ke Industrial Property Administration System (IPAS). Sistem berbasis internasional ini dinilai dapat menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi.

Kamis, 24 April 2025

Menemukan Titik Temu: Hak Cipta dan Hak Asasi Manusia di Era Digital

Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.

Kamis, 24 April 2025

DJKI dan WIPO Bahas Penguatan Transformasi Digital Layanan KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menguatkan jalinan kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern.

Rabu, 23 April 2025

Selengkapnya