PCT Kunci Lindungi Inovasi di Luar Negeri

Jakarta - Indonesia meraih peringkat ke-54 pada Global Innovation Index (GII) tahun 2024. Peringkat ini merupakan penilaian tahunan yang dikeluarkan oleh World Intellectual Property (WIPO) untuk mengukur tingkat inovasi pada suatu negara, sehingga dapat digunakan untuk membantu menentukan kebijakan terkait inovasi.

Peringkat GII tersebut mengalami kenaikan setelah tahun 2023 kemarin Indonesia menduduki peringkat 61 dari 133 negara. Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang (RD) Sri Lastami menyampaikan salah satu faktor yang meningkatkan penilaian tersebut adalah adanya peningkatan paten dalam negeri yang tahun ini sudah mencapai 4.785 permohonan.

“Saya harap peningkatan jumlah permohonan paten dalam negeri kita tidak hanya menjadi jago kandang saja, tetapi juga mampu bersaing hingga di kancah internasional,” ungkap Lastami di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Jakarta pada Jumat, 20 Desember 2024.

Menurut Lastami, saat ini pengajuan permohonan paten dalam negeri menuju ke internasional dapat melalui tiga cara, yang pertama dengan mendaftarkan langsung ke negara tujuan, yang kedua dengan memanfaatkan tanggal prioritas berdasarkan Paris Convention, dan yang terakhir melalui Patent Cooperation Treaty (PCT).

“Melalui pendaftaran langsung, pemohon paten langsung mendaftarkan ke negara tujuan tanpa harus ada permohonan di dalam negeri. Sedangkan pada Paris Convention, pemohon harus memiliki permohonan terlebih dahulu di dalam negeri, baru setelahnya pemohon dapat mendaftar ke negara tujuan dengan mengklaim tanggal prioritas permohonan paten di Indonesianya,” jelas Lastami.

Selanjutnya, Lastami menuturkan, pemohon juga dapat mendaftarkan patennya ke luar negeri melalui PCT. PCT sendiri merupakan sistem permohonan paten internasional yang memberi kemudahan bagi pemohon untuk melindungi invensinya di luar negeri. Pemohon dapat melindungi invensinya di berbagai negara dengan hanya mengajukan satu permohonan PCT. Sistem ini memberikan kemudahan bagi para  inventor Indonesia dalam melindungi paten mereka di berbagai negara. 

“Dengan menggunakan PCT, inventor dapat menghemat waktu, sekaligus memastikan bahwa inovasi mereka terlindungi di berbagai negara dengan tanggal pelindungan yang sama, sehingga bisa memanfaatkan potensi pasar internasional secara optimal,” jelas Lastami.

Lebih lanjut, proses pendaftaran melalui PCT, memungkinkan inventor untuk mendapatkan pelindungan lebih dari 150 negara anggota, dengan memberikan waktu yang cukup untuk mempertimbangkan pasar mana yang akan dimasuki.

“PCT memberi waktu hingga 30 bulan untuk inventor menentukan di negara mana mereka ingin patennya terdaftar. Ini sangat penting agar inventor dapat menyusun strategi bisnis dengan baik, sambil mempersiapkan dokumen dan persyaratan yang diperlukan di setiap negara tersebut,” tambahnya.

Selain itu, Lastami menekankan pentingnya edukasi bagi para inventor terkait regulasi paten di setiap negara yang dituju. Proses internasional dinilai lebih efisien, tetapi inventor tetap harus memahami syarat dan regulasi yang berlaku di negara-negara tujuan untuk memastikan pendaftaran mereka berjalan lancar dan hak patennya benar-benar diakui dan dilindungi.

Pendaftaran melalui PCT menjadi solusi efektif bagi para inventor dalam negeri untuk melindungi inovasi mereka dari potensi penjiplakan di luar negeri, serta membuka jalan bagi untuk bersaing di pasar internasional. Melalui peningkatan pemahaman dan pemanfaatan fasilitas PCT ini, diharapkan semakin banyak inovasi Indonesia yang terlindungi dan diakui secara global.

Pemohon dapat mendaftarkan patennya ke luar negeri melalui PCT dengan mengakses paten.dgip.go.id. Selain itu, DJKI Kementerian Hukum juga membuka layanan konsultasi bagi para pemohon melalui call center 152, livechat, email halodjki@dgip.go.id, dan akun sosial media resmi.

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya