Patent One Stop Services, Langkah Petakan Paten di Bumi Manakkara

Mamuju – Sulawesi Barat memiliki potensi paten yang cukup menjanjikan, banyak inovasi-inovasi yang dihasilkan oleh masyarakat Sulawesi Barat, tetapi belum semua terpetakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), sehingga banyak masyarakat belum cukup mengetahui tentang cara mendapatkan pelindungan hukum untuk inovasinya.

Saat ini Sulawesi Barat sendiri hanya memiliki 4 permohonan paten dan 3 diantaranya sudah granted atau telah diberikan patennya. Hal ini menunjukan bahwa meskipun memiliki potensi sumber daya alam yang besar terutama di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan tetapi masih sedikit sekali yang memanfaatkan kekayaan intelektualnya khususnya paten.

Oleh karena itu, DJKI menyelenggarakan kegiatan lanjutan Patent One Stop Service (POSS) Sulawesi Barat pada 26-29 Februari 2024 di Hotel D’Maleo, Mamuju, Sulawesi Barat. 

Pemeriksa Paten Ahli Utama DJKI Alex Rahman mengatakan fokus kegiatan ini untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat tentang paten dari awal permohonan hingga langkah hukum apa yang harus ditempuh untuk melindungi patennya apabila terjadi pembajakan.

“Ini merupakan upaya pro-aktif DJKI dalam mendorong permohonan paten domestik untuk dapat dilindungi serta mengetahui permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh inventor di daerah”, ucap Alex.

Selanjutnya, pihaknya menjelaskan, selain menyelenggarakan sosialisasi tentang paten, kegiatan ini juga memberikan pendampingan pendaftaran permohonan paten, penyusunan spesifikasi permohonan paten, penyempurnaan penulisan deskripsi paten hingga menjadi dokumen final untuk keperluan penyelesaian pemeriksaan substantif paten, layanan hukum paten, hingga pendampingan mengenai pemeliharaan paten agar paten tetap dilindungi sampai berakhirnya masa pelindungannya.

“Pada kesempatan ini juga akan dilangsungkan asistensi drafting kepada 19 inventor, diharapkan para inventor di Sulawesi Barat akan terus bertambah. Selain itu, melalui semoga kegiatan ini dapat mempercepat proses penyelesaian permohonan patennya”, tutur Alex

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Barat Rahendro Jati sangat mengapresiasi kegiatan POSS yang dilakukan oleh DJKI bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat.

“Hadirin semuanya ayo manfaatkan kesempatan ini, kehadiran rekan-rekan dari DJKI ini akan membantu kita untuk menyelesaikan permasalahan yang kita temui saat membuat permohonan paten”, jelas Rahendro

Rahendro juga mengingatkan untuk terus menggali potensi inovasi-inovasi yang ada karena wilayah Sulawesi Barat ini memiliki potensi hasil laut khususnya ikan yang sangat besar, tapi bagaimana kita bisa memanfaatkan potensi tersebut dari sisi kekayaan intelektualnya terutama di bidang paten.

"Kemarin saya coba penelusuran paten terkait inovasi pengasapan ikan, ternyata ada banyak sekali. Sebenarnya Ini bisa dijadikan referensi oleh masyarakat Sulawesi Barat untuk membuat inovasi dengan memanfaatkan hasil laut tersebut", tutur Rahendro

“Harapannya semoga ini dapat menjadi sebuah langkah besar untuk menjadikan kekayaan intelektual khususnya paten sebagai penggerak ekonomi di Sulawesi Barat,” pungkasnya.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Percepat Proses Permohonan Merek, Waktu Penyelesaian Maksimal Enam Bulan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat layanan publik di bidang kekayaan intelektual, khususnya dalam proses permohonan pendaftaran merek. Melalui berbagai strategi percepatan, DJKI berhasil memangkas waktu penyelesaian permohonan merek dari rata-rata 7–8 bulan menjadi maksimal 6 bulan.

Jumat, 9 Mei 2025

33 Kanwil Kemenkum Adu Kreativitas Musik Tradisional untuk Mars Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Sayembara Apresiasi Aransemen Terbaik Mars Kekayaan Intelektual Indonesia Berbasis Musik Tradisi Nusantara dalam rangka hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025. Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi DJKI terhadap kreativitas Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) dalam menghidupkan semangat kekayaan intelektual (KI) melalui seni musik tradisional.

Kamis, 8 Mei 2025

Intip Perubahan Penting UU Paten yang Disosialisasikan DJKI di Live Instagram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama menyelenggarakan Live Instagram Webinar OKE KI pada 8 Mei 2025. Kegiatan yang mengambil tema seputar paten ini dilakukan dalam rangka menyosialisasikan substansi baru Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang disahkan pada 28 Oktober 2024 silam.

Kamis, 8 Mei 2025

Selengkapnya