Pandemi Tak Pengaruhi Peningkatan Permohonan KI

Jakarta - Di tengah pandemi COVID-19, pemerintah Indonesia berjuang untuk tetap menjaga kokohnya sektor ekonomi. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengandalkan sistem digital untuk tetap dapat melayani masyarakat demi meningkatkan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) sekaligus mengurangi praktek pungutan liar. 

DJKI yang telah mengimplementasikan pendaftaran KI online sejak 17 Agustus 2019 telah mencatatkan angka permohonan KI lebih tinggi pada semester ini dibanding semester I 2019. Peningkatan ini terjadi dalam situasi krisis penyebaran virus Corona.

“Ini jelas efek positif dari permohonan KI online. Karena diterpa pandemi saja, permohonan KI justru malah naik”, ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris pada Rabu (7/7).

Jumlah permohonan KI dari Januari hingga Juni 2020 mencapai Rp42.501 yang meliputi permohonan baru dari Desain Industri, Merek, Paten dan Paten Sederhana. Permohonan Merek baru mengalami kenaikan paling signifikan dari 33,5 ribu permohonan baru tahun lalu menjadi 35,9 ribu permohonan tahun ini. 

Peningkatan permohonan pun berdampak pada kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). DJKI juga telah berkontribusi mengumpulkan PNBP sebesar Rp 387.624.530.645 pada semester I 2020. Jumlah ini meningkat dibanding PNBP pada semester yang sama tahun lalu dengan capaian angka Rp Rp300.682.333.000.

Capaian ini tidak lepas dari kepercayaan masyarakat dalam menggunakan sistem online DJKI. Andi Nata, pengusaha UMKM yang telah mendapatkan 10 merek untuk usahanya, mengatakan bahwa kini pelayanan DJKI telah jauh dari pungutan liar jika dibandingkan pada 2011 saat pertama kali Andi mendaftarkan KI usahanya.

“Permohonan online mengurangi pungli dan biaya jadi lebih murah,” ujar Andi Nata di Kantor DJKI, Selasa (6/7). “Dengan begitu akan ada percepatan dan pertumbuhan yang luar biasa.”

Sebagai catatan, DJKI telah menjadi perwakilan Indonesia di Ajang Pameran Internasional Inovasi Pelayanan Publik the 2ndASEAN-RoK Ministerial Roundtable and Exhibition on Public Service Innovation di Busan, Korea Selatan. DJKI berhasil melahirkan inovasi Pencatatan Hak Cipta dengan Teknologi Kriptografi.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Sultra, Dorong Ekosistem KI di Daerah

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.

Selasa, 14 April 2026

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

Selengkapnya