Pagelaran Wayang Kulit Dalam Rangka Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI)

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Yogyakarta menyajikan pagelaran wayang kulit dalam rangka diseminasi kekayaan intelektual (KI) di bidang folklor di lapangan TVRI Yogyakarta, Sabtu malam (28/4/2018).

Pagelaran wayang ini, merupakan rangkaian peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2018 yang diperingati kamis 26 April 2018 kemarin di Monas, Jakarta.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan dan negara yang kaya akan keanekaragaman hayati (mega-diversity country) sekaligus negara yang memiliki kekayaan budaya yang sangat beragam (mega-cultural diversity).Indonesia memiliki Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) sebagai bagian dari kekayaan negara dan kearifan lokal masyarakat.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam mengatakan bahwa Indonesia berkepentingan untuk mengembangkan kebijakan pengelolaan EBT sebagai bagian dari perlindungan dan menjamin pemenuhan hak masyarakat termasuk Masyarakat Hukum Adat untuk berperan serta dalam pelindungan dan pengelolaan EBT.

"Wayang, sebuah seni pertunjukkan asli Indonesia yang berkembang pesat di pulau Jawa dan Bali juga populer di beberapa daerah lainnya bahkan telah diakui oleh UNESCO", ujar Bambang Rantam saat membuka pagelaran wayang.

Menurut Bambang Rantam, dalam pagelaran wayang kulit terdapat beberapa hal yang dilindungi sebagai Karya Intelektual, yaitu pertama pelestarian atas warisan budaya tradisional dan yang kedua adalah Dalang sebagai pelaku pertunjukkan.

"Keduanya dilindungi sebagai hak terkait dalam pelindungan Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta", ucap Bambang Rantam.

Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Ditjen KI, R. Natanegara; Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Molan Karim Tarigan; Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI, Yurod Saleh; Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari; Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman; serta Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Kemenkum dan Kementerian PANRB Bahas Penataan Organisasi

Kementerian Hukum bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membahas usulan perubahan Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum dalam rangka memperkuat struktur organisasi, efektivitas pelaksanaan tugas, serta transformasi layanan pemerintahan. Rapat persiapan pembahasan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis 3 September 2026.

Kamis, 3 September 2026

DJKI Perkuat Kualitas Perencanaan Anggaran Program Pelayanan Hukum TA 2027

Bali - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melaksanakan Kegiatan Supervisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Pagu Anggaran Program Pelayanan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2027 di Holiday Inn Baruna Bali, pada 1 s.d 4 September 2026. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan perencanaan dan penganggaran program di Kantor Wilayah selaras dengan arah kebijakan, prioritas, dan target kinerja.

Rabu, 2 September 2026

Indonesia Dorong Reformasi KI dan Tata Kelola Royalti Digital Global pada Pertemuan BRICS di India

NEW DELHI – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia memaparkan arah transformasi ekosistem kekayaan intelektual nasional dalam Pertemuan ke-18 Kepala Kantor Kekayaan Intelektual BRICS (18th Meeting of Heads of IP BRICS Offices) yang berlangsung di New Delhi, India. Dalam forum tersebut, Indonesia menegaskan komitmen untuk memperkuat sistem pelindungan KI melalui reformasi regulasi, penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) 2027–2036, serta penguatan kerja sama internasional dalam tata kelola royalti digital.

Selasa, 1 September 2026

Selengkapnya