Pagelaran Wayang Kulit Dalam Rangka Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI)

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah Kemenkumham Yogyakarta menyajikan pagelaran wayang kulit dalam rangka diseminasi kekayaan intelektual (KI) di bidang folklor di lapangan TVRI Yogyakarta, Sabtu malam (28/4/2018).

Pagelaran wayang ini, merupakan rangkaian peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2018 yang diperingati kamis 26 April 2018 kemarin di Monas, Jakarta.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan dan negara yang kaya akan keanekaragaman hayati (mega-diversity country) sekaligus negara yang memiliki kekayaan budaya yang sangat beragam (mega-cultural diversity).Indonesia memiliki Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) sebagai bagian dari kekayaan negara dan kearifan lokal masyarakat.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam mengatakan bahwa Indonesia berkepentingan untuk mengembangkan kebijakan pengelolaan EBT sebagai bagian dari perlindungan dan menjamin pemenuhan hak masyarakat termasuk Masyarakat Hukum Adat untuk berperan serta dalam pelindungan dan pengelolaan EBT.

"Wayang, sebuah seni pertunjukkan asli Indonesia yang berkembang pesat di pulau Jawa dan Bali juga populer di beberapa daerah lainnya bahkan telah diakui oleh UNESCO", ujar Bambang Rantam saat membuka pagelaran wayang.

Menurut Bambang Rantam, dalam pagelaran wayang kulit terdapat beberapa hal yang dilindungi sebagai Karya Intelektual, yaitu pertama pelestarian atas warisan budaya tradisional dan yang kedua adalah Dalang sebagai pelaku pertunjukkan.

"Keduanya dilindungi sebagai hak terkait dalam pelindungan Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta", ucap Bambang Rantam.

Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Ditjen KI, R. Natanegara; Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Molan Karim Tarigan; Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI, Yurod Saleh; Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari; Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman; serta Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

DJKI Selenggarakan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Secara Daring: Komitmen terhadap Efisiensi dan Percepatan Layanan Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Kamis, 12 Juni 2025

DJKI Dukung Industri Film Indonesia dalam Forum Internasional “Indonesia’s Success Stories”

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.

Rabu, 11 Juni 2025

Selengkapnya