Kudus - Kudus merupakan salah satu kabupaten di kawasan pantai utara Jawa Tengah yang perekonomiannya disangga oleh sektor industri. Berbagai jenis pabrik dan usaha rumahan menjamur menandakan perkembangan kabupaten ini menjadi kota industri dan perdagangan. Dari sisi capaian ekonomi, Kudus merupakan tiga besar wilayah penopang ekonomi Jawa Tengah, bersama dengan Kota Semarang dan Kabupaten Cilacap (2017-2021). Tingginya sektor industri di kabupaten yang berjuluk Kota Kretek ini juga berdampak positif bagi serapan tenaga kerja dari Kudus dan sekitarnya.
Keberadaaan industri ini juga memicu munculnya beragam invensi yang bermanfaat bagi kemajuan industri tersebut. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus untuk menyelenggarakan Patent One Stop Service (POSS) atau Layanan Paten Terpadu pada 20 Februari 2024 di Gedung A Kantor Bupati Kudus.
Industri yang memiliki paten secara umum akan lebih unggul dibandingkan dengan kompetitornya. “Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara atas invensi di bidang teknologi, sehingga keberadaan paten sangat penting demi keberlangsungan suatu industri agar tidak dipakai oleh pihak lain yang tidak memiliki hak atas invensi tersebut,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Anggiat Ferdinan.
“Salah satu syarat paten adalah adanya novelty atau nilai kebaruan. Namun jangan lupa perlunya nilai ekonomi dan peluang komersialisasi paten tersebut, karena tanpa adanya komersialisasi paten tersebut percuma untuk didaftarkan,” tambah Anggiat. Anggiat juga menyatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah sebagai kepanjangan pelayanan kekayaan intelektual dari DJKI siap untuk menjadi mitra dalam pendaftaran paten di wilayah Jawa Tengah.
Menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Revlisianto Subekti menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan stimulus munculnya invensi lokal melalui lomba kreativitas dan inovasi serta memberikan target pendaftaran paten bagi jajarannya. “Meskipun banyak industri di kawasan ini yang berdampak bagi pendapatan daerah, namun jumlah paten dari Kabupaten Kudus masih terbilang sedikit sehingga kami terus berusaha untuk meningkatkannya sehingga ekonomi terus meningkat,” jelasnya.
Pemeriksa Paten Ahli Madya DJKI Faisal Syamsuddin dalam sambutannya menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya DJKI dalam mendorong peningkatan jumlah permohonan dan penyelesaian paten dalam negeri. Tidak hanya di Jawa Tengah, kegiatan unggulan ini akan dilaksanakan di 33 provinsi di seluruh Indonesia.
“POSS bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap bisnis proses dari Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD). Kemudian meningkatkan jumlah permohonan dan perlindungan paten, serta memiliki peta wilayah layanan paten DJKI,” jelas Faisal.
Kegiatan ini juga menghadirkan diskusi panel dengan narasumber yang expert di bidang paten, meliputi Ketua Kelompok Kerja Permohonan dan Publikasi Slamet Riyadi, Ketua Kelompok Kerja Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi, dan Lisensi Suzy Heranita, Ketua Kelompok Kerja Pelayanan Hukum Lily Evelina Sitorus, dan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tri Junianto. Adapun peserta kegiatan ini merupakan perwakilan dari Bappeda Kabupaten Kudus, Rembang, Demak, Grobogan, dan Pati, Perguruan Tinggi, Forum For Economic Development and Employment Promotion, perusahaan swasta, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kudus.
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025