Optimalkan Fungsi Pengelolaan Royalti, DJKI Gelar Diskusi Teknis LMK Musik dan Lagu

Bandung - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM telah membuat payung hukum terkait pengelolaan royalti bidang musik dan lagu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021. Namun, manajemen royalti tersebut dianggap belum sempurna. 

"Demi memajukan industri musik Indonesia, kegiatan ini dilaksanakan. Dalam forum ini kita akan mendengar aspirasi dan masukan dari Bapak/Ibu. Semoga implementasi dari PP tersebut bisa lebih optimal," ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto, pada pembukaan acara yang digelar di Grand Mercure Bandung Setiabudi pada Kamis, 24 Maret 2022. 


Dalam acara ini, hadir Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Yurod Saleh yang menjelaskan peran serta fungsi LMKN. Menurut Yurod, LMKN tetap harus hadir di tengah eksistensi Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang sudah ada sebagai wujud kehadiran negara dalam memastikan pengelolaan royalti berjalan secara adil baik untuk pemilik hak cipta/terkait dan pengguna lagu/musik. 

"Tugas kami adalah menjalankan pengelolaan royalti yaitu penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," ujar Yurod dalam paparannya.

Pengelolaan dilakukan berdasarkan data yang terintegrasi dengan pusat data lagu dan/musik dengan besaran tarif yang juga sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM tahun 2015 dan 2016. Masing-masing SK tersebut tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Rumah Bernyanyi (Karaoke) dan Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.

Selanjutnya, Jusak Setiono dari LMK SELMI menjelaskan cara pengguna musik/lagu membayarkan royalti. Besaran royalti yang harus dibayarkan menurutnya telah ditentukan berdasarkan SK Menkumham yang dibuat berdasarkan naskah akademik, perbandingan dengan negara lain, dan juga diskusi dengan asosiasi pengguna musik/lagu. Kemudian, pembayaran royalti harus dikirim ke rekening LMKN, baru kemudian akan didistribusikan oleh LMK untuk kemudian dibagikan lagi kepada para pemilik hak. 

“Sampai saat ini, kami perkirakan ada 5.393 anggota yang bergabung dengan LMK hak cipta seperti PELARI, RAI, WAMI, dan KCI. Sementara isu sisanya, ada 7 LMK yang menaungi 1.625 pemilik hak,” sambungnya.

Di sisi lain, Firman Siagian selaku penyanyi dan pencipta lagu berharap pemerintah akan menggunakan kemajuan teknologi untuk dapat mengumpulkan dan mendistribusikan royalti para seniman. 

“Sistemnya dulu belum bagus dibandingkan sekarang sudah bagus. Namun akan lebih bagus jika menggunakan kecanggihan teknologi sehingga penyanyi atau artis bisa melihat secara langsung hasil mereka,” harap Firman. 



Sebagai penutup Anggoro mengatakan bahwa kerja sama antara LMK dan pemerintah saja tidak cukup untuk mengoptimalkan penarikan dan pendistribusian royalti. Perlu kesadaran para pengguna musik/lagu seperti hotel, karaoke, restoran, dan tempat publik komersial lainnya untuk menyokong keberhasilan implementasi PP 56 tahun 2021 ini. (kad/can)




LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya