Optimalisasi Penyusunan Target PNBP yang Akuntabel dan Realistis

Bogor - Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ada pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersumber dari layanan permohonan Kekayaan Intelektual (KI). Adapun peran serta dari masing-masing unit dalam berkontribusi menghasilkan PNBP sangat diperlukan.

Untuk itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan serta persiapan penyusunan rencana dan target PNBP yang realistis, akuntabel, dan optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, DJKI menggelar kegiatan Focus Group Discussion Penyusunan Target PNBP Tahun Anggaran 2025 pada Selasa, 7 November 2023 di Swiss Belhotel Bogor.

Dalam sambutannya, Kepala Bagian Keuangan Rian Arvin menyampaikan bahwa untuk mewujudkan tata kelola PNBP yang baik harus melalui tahapan berupa perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan.

“Perencanaan disini merupakan hasil dari perhitungan dan penetapan target PNBP yang dipergunakan dalam satu tahun. Proses perencanaan dimulai dari penyusunan dan penyampaian rencana PNBP, selanjutnya penelaahan serta penetapan oleh Menteri Keuangan,” ucap Rian.

Menurutnya rencana PNBP disusun dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam bentuk target dan pagu penggunaan dana PNBP. Penyusunan ini harus dilakukan secara realistis dan optimal serta harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Sesuai dengan data sampai dengan bulan Oktober 2023, Realisasi PNBP di DJKI sudah mencapai 700 miliar, atau 80,93% dari target PNBP DJKI 2023. Ini merupakan hal yang positif bagi DJKI,” kata Rian.

Oleh karena itu, perlu dilakukan peningkatan kualitas penyusunan target PNBP pada DJKI secara berjenjang serta meningkatkan koordinasi pada bagian teknis dan bagian pendukung yang mengelola PNBP.

“Saya berharap kegiatan ini dapat menghasilkan target PNBP yang realistis dan optimal sehingga dapat mendukung tugas-tugas yang berkaitan dengan peningkatan pelayanan KI,” ungkap Rian.

Pada kesempatan yang sama, Auditor Madya Inspektorat Wilayah V Rani Octariani menjelaskan bahwa rata-rata proporsi PNBP layanan KI sebesar 99,52% dari total PNBP DJKI. 

“Terjadi kenaikan realisasi pendapatan layanan KI dari tahun 2019-2021, namun pada tahun 2022 mengalami sedikit penurunan. Hal ini yang harus kita dorong bersama-sama sebagai salah satu instansi yang menghasilkan PNBP,” ujar Rani.

Rani Menyebutkan bahwa dalam penyusunan harus memperhatikan beberapa faktor, yaitu salah satunya adalah dalam merencanakan PNBP perlu mempertimbangkan data historis, potensi, asumsi, dan informasi terkait yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perlu dilakukan upaya monitoring dan evaluasi terkait layanan KI untuk mengantisipasi permasalahan dan resiko yang terjadi di kemudian hari. Selain itu, juga untuk meningkatkan layanan KI dan pembentukan klinik KI di wilayah, meningkatkan kualitas pelayanan KI, serta melakukan sosialisasi layanan KI di daerah. (mch/ver)



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya