Operasi Penegakan Hukum di Samarinda: DJKI Amankan Barang Bukti Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Samarinda – Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.

Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Kejadian Nomor HKI.7.KI.08.01-01.01.34 tanggal 13 November 2024. Dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran Hak Cipta untuk Komersial untuk barang atau produk yang telah didaftarkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Penggeledahan yang dipimpin oleh Ahmad Rifadi selaku Ketua Tim Penindakan, bersama lima anggota tim lainnya dilakukan di dua tempat usaha yang bertempat di Kecamatan Samarinda Ulu, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur. Proses berlangsung dengan tertib dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami berhasil menyita beberapa barang yang diduga terkait dengan tindak pidana pelanggaran hak cipta, antara lain 10 buah kemeja motif VZ, 5 buah hijab motif VZ, 1 unit telepon genggam, 1 buku catatan barang,” ucap Rifadi.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Tim Penindakan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor dan saksi-saksi terkait untuk memperkuat pembuktian atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.

DJKI menegaskan komitmennya untuk melindungi karya-karya yang dilindungi oleh undang-undang dan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran KI. Dengan adanya penindakan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menghormati hak KI serta menjauhi praktik-praktik yang melanggar hukum. 

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memproduksi, mendistribusi, menjual, memasarkan, dan memakai barang-barang yang melanggar hak KI,” ujar Rifadi

“Bagi pemilik hak yang menemukan adanya dugaan pelanggaran KI dapat melapor kepada DJKI melalui laman pengaduan.dgip.go.id atau email ke pengaduan.pelanggaranki@dgip.go.id,” pungkasnya.



LIPUTAN TERKAIT

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya