Opera DJKI: Sertifikat sebagai Persyaratan Mengajukan Aduan Pelanggaran KI

Jakarta – Masih ditemukannya pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia, membuat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) merasa perlu memberikan edukasi terkait mekanisme pengaduan dan penyidikan tindak pidana kekayaan intelektual (KI) sebagai bentuk pelayanan prima DJKI. 

Kegiatan ini dilaksanakan melalui Organisasi Pembelajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Opera DJKI) yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom pada Kamis, 28 April 2022.

Tindak pidana KI menggunakan delik aduan. Delik ini hanya bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana.

Budi Hadisetyono selaku Koordinator Pengaduan dan Administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI menjelaskan ada beberapa pihak yang dapat melakukan aduan. Pihak yang memiliki hak untuk membuat aduan ialah pemegang KI yang sudah terdaftar di DJKI, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait, pihak lainnya yang diberikan kuasa oleh pemilik KI, atau pemegang lisensi hak kekayaan intelektual yang tercatat di Direktorat Jenderal.

”Untuk itulah suatu aduan atau laporan hanya dapat diproses apabila pelapor memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan,” tegas Budi.

Sebagai komunikasi awal, laporan dapat dilakukan melalui www.pengaduan.dgip.go.id. Jika berkas sudah lengkap, selanjutnya pelapor harus datang ke DJKI untuk membuat laporan pengaduan dan tanda terima. Jika persyaratan belum lengkap, maka akan diberitahukan pihak DJKI.

“Persyaratan untuk melapor adalah bukti kepemilikan kekayaan intelektual, identitas pelapor, identitas saksi, barang yang diduga berasal atau merupakan hasil dari tindak pidana pelanggaran kekayaan intelektual,” terang Budi.

Setelah laporan masuk ke DJKI, selanjutnya adalah tahap pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan (wasmatlitrik). Pada tahap ini akan dilakukan berita acara wawancara terhadap pelapor, saksi, dan saksi ahli, serta dilakukannya olah tempat kejadian perkara. 

Selanjutnya, jika pada tahapan tersebut memenuhi syarat dan bukti yang diperlukan, maka penyidikan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Tahapan selanjutnya ialah gelar perkawa awal, laporan kejadian, gelar perkara tengah, dan selanjutnya dilakukan penyidikan.

Sebelumnya, DJKI juga telah menggelar beberapa Opera DJKI untuk menambah kemampuan baik soft skill maupun hard skill para pegawai. Program ini sejalan dengan visi DJKI menjadi salah satu kantor KI terbaik di dunia. (DES/KAD)





LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya