Mudahkan Pelaku UMK Berbisnis, Kemenkumham Lakukan Kolaborasi Kekayaan Intelektual dengan Perseroan Perseorangan

Bali - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berupaya melakukan terobosan untuk membantu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam berbisnis.

“Melalui kolaborasi antara Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum terkait dengan kemudahan berusaha dari sisi pendirian Perseroan Perorangan untuk mendukung para pelaku usaha, khususnya untuk kepemilikan merek atas nama badan hukum perseroan perorangan,” kata Yasonna saat membuka kegiatan Intellectual Property Tourism dan Mobile IP Clinic Bali tahap 2 di Museum Puri Bali, Selasa, 14 Juni 2022.

Yasonna menyebut keberadaan klinik kekayaan intelektual bergerak atau Mobile IP Clinic (MIC) yang mengusung konsep jemput bola ini dapat menjangkau masyarakat dan pelaku usaha di daerah yang ingin berkonsultasi mengenai pelindungan kekayaan intelektual (KI) atas karya maupun produk usahanya.

“Kita me-launch program kita Mobile IP Clinic supaya pelayanan kami dapat bergerak cepat ke daerah-daerah melalui sistem jemput bola,” ujarnya.



Dengan begitu, Yasonna menuturkan MIC ini dapat menjadi sarana informasi dan edukasi bagi masyarakat terkait pentingnya melindungi KI. Sehingga dapat menjemput potensi-potensi KI di daerah serta peningkatan permohonan KI domestik dan pelindungan KI secara nasional.

Mengingat, permohonan KI di Indonesia dinilai masih rendah khususnya dari sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yaitu sekitar 11 persen yang baru terdaftar atau terlindungi KI-nya dari jumlah kurang lebih 60 juta pelaku usaha UMKM.

Selain masyarakat dan pelaku UMK teredukasi dan terbantu soal pelindungan KI-nya, Menkumham Yasonna juga berharap masyarakat dan pelaku UMK dapat merasakan kemudahan berusaha untuk memperoleh legalitas usaha dalam bentuk perseroan perseorangan.

Menkumham menjelaskan, konsep perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha.

“Caranya adalah melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan,” pungkas Yasonna.

Dengan adanya kolaborasi KI dengan Administrasi Hukum Umum, diharapkan pelaku UMK selain terlindungi karya dan produk KI-nya, juga termudahkan dalam aktifitas bisnisnya karena telah berbadan hukum.


LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya