MPKKI Gelar Rapat Pembahasan Tiga Draf Juklak-Juknis untuk Tingkatkan Pengawasan Konsultan Kekayaan Intelektual

Jakarta - Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (MPKKI) kembali melaksanakan rapat rutin pada Selasa, 12 November 2024, dengan agenda pembahasan tiga dokumen penting yang berisi Draf Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis). Ketiga dokumen tersebut mencakup pedoman mengenai Tata Cara Pemeriksaan terhadap Konsultan Kekayaan Intelektual, Tata Kerja MPKKI, serta Tata Cara Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi terhadap Konsultan Kekayaan Intelektual.

Ketua MPKKI, Razilu, menegaskan bahwa MPKKI berkomitmen untuk menyelesaikan ketiga draf ini pada tahun 2024. 

“Dengan tersusunnya ketiga Juklak dan Juknis ini, diharapkan MPKKI dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara lebih efektif, sekaligus memberikan kepastian bagi Konsultan Kekayaan Intelektual dalam menjalankan tugas mereka sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Razilu.

Selain pembahasan terkait Juklak dan Juknis, rapat ini juga membahas program pelatihan lanjutan bagi Konsultan Kekayaan Intelektual. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi konsultan dalam memberikan layanan permohonan kekayaan intelektual yang berkualitas. Dalam pelaksanaannya, hasil dari pelatihan ini akan menjadi salah satu komponen penilaian kompetensi oleh MPKKI terhadap para konsultan.

Pelatihan lanjutan ini juga merupakan amanat yang tercantum dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2023. Razilu menjelaskan bahwa mekanisme lebih lanjut terkait pelaksanaan pelatihan lanjutan ini akan dibahas pada rapat MPKKI mendatang.

MPKKI berharap bahwa langkah ini akan meningkatkan kualitas dan profesionalisme konsultan kekayaan intelektual di Indonesia, sehingga mereka dapat memberikan layanan terbaik sesuai standar yang telah ditetapkan.



LIPUTAN TERKAIT

Penguatan Tugas dan Fungsi KI, DJKI Terima Audiensi Kanwil Hukum Jawa Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.

Kamis, 10 April 2025

Halalbihalal Purnabakti DJKI: Merajut Silaturahmi, Membangun Kolaborasi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar acara halalbihalal bersama para purnabakti sebagai momentum untuk mempererat silaturahmi dan menginisiasi pembentukan Perkumpulan Purnabakti DJKI. Acara ini menjadi wujud apresiasi terhadap kontribusi para purnabakti sekaligus langkah awal untuk memperkuat kolaborasi ke depan.

Rabu, 9 April 2025

Menteri Hukum Dorong Penguatan Pelindungan KI dan Apresiasi Capaian DJKI Triwulan I 2025

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya peran kekayaan intelektual (KI) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis inovasi dan kreativitas. Dalam hal tersebut, Supratman mengimbau kepada Direktur Jenderal KI (Dirjen KI) dan seluruh jajarannya untuk terus memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat secara maksimal.

Rabu, 9 April 2025

Selengkapnya