MPKKI Bahas Kode Etik dan Tata Cara Pemeriksaan Konsultan KI

Jakarta – Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (MPKKI) mengadakan rapat rutin dengan agenda penting terkait pembahasan kode etik konsultan kekayaan intelektual (KI) dan tata cara pemeriksaan konsultan KI. 

Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya MPKKI dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur pelaksanaan peraturan pemerintah tersebut.

"Penyusunan kode etik konsultan KI bertujuan untuk memberikan pedoman dan batasan yang jelas bagi para konsultan dalam menjalankan profesinya," ujar Ketua MPKKI Razilu pada rapat di Jakarta, Senin, 12 Agustus 2024.

Ia melanjutkan, dengan adanya kode etik ini, diharapkan dapat meningkatkan jumlah permohonan KI sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.

Selain itu, rapat ini juga membahas tata cara pemeriksaan konsultan KI yang akan dibahas lebih lanjut dalam konsinyering pada tanggal 26 s.d. 29 Agustus mendatang. Konsinyering ini akan melibatkan para pemangku kepentingan untuk mengumpulkan masukan yang komprehensif, dengan tujuan menghasilkan dokumen Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis yang tepat dan terukur mengenai Tata Cara Pemeriksaan Konsultan KI.

Sebagai informasi, dalam menjalankan fungsinya, terdapat lima tugas utama dari MPKKI, yaitu:

1. Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perilaku konsultan kekayaan intelektual;

2. Melakukan pemeriksaan terhadap laporan mengenai dugaan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi yang dilakukan oleh konsultan kekayaan intelektual;

3. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja konsultan kekayaan intelektual;

4. Membuat rekomendasi pemberhentian konsultan kekayaan intelektual; dan

5. Membuat rekomendasi perpanjangan usia pensiun konsultan kekayaan intelektual.

 



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Dari Bekasi, DJKI Dorong KI Jadi Aset Strategis UMKM

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong penguatan kolaborasi lintas lembaga guna memperluas fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan ultra mikro. Upaya ini ditegaskan DJKI dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan pada Jumat, 20 Februari 2026 di Kebun Jagung Yoyo, Harapan Indah, Bekasi.

Jumat, 20 Februari 2026

DJKI Rekomendasikan Penutupan 25 Situs dari Laporan PT Modena Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Penegakan Hukum melaksanakan kegiatan Verifikasi Penutupan Situs atas laporan dari PT Modena Indonesia pada Jumat, 20 Februari 2026. Kegiatan yang dilakukan oleh Tim Verifikasi DJKI ini berlangsung secara daring. Hal ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan dugaan pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait serta peredaran produk palsu yang mengatasnamakan perusahaan tersebut.

Sabtu, 21 Februari 2026

Sentra KI Jadi Jembatan Riset Kampus Menuju Industri

Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di perguruan tinggi memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan, pelindungan, dan pemanfaatan hasil riset serta inovasi. Tidak hanya berfungsi sebagai fasilitator pendaftaran kekayaan intelektual, Sentra KI juga menjadi penghubung antara proses penciptaan inovasi dengan kebutuhan industri dan pasar.

Jumat, 20 Februari 2026

Selengkapnya