Monitoring dan Evaluasi Standar Layanan pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri

Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Monitoring dan Evaluasi Standar Layanan pada Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Acara ini membahas beberapa hal, diantaranya evaluasi terkait standar layanan hak cipta, kemudian dilanjutkan dengan bahasan standar layanan berkaitan dengan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari mengatakan standar pelayanan hak cipta saat ini berbeda dengan sebelumnya, dengan memanfaatkan teknologi, pencatatan hak cipta dapat dilakukan secara online.

"Dengan sistem online ini semakin cepat, semakin baik dan dapat memuaskan masyarakat", ujar Erni Widhyastari saat acara yang belangsung di Bogor, Kamis (12/7/2018).

Menurut Asisten Deputi Koordinator Pelaksana dan Kebijakan Evaluasi Pelayanan Publik I, Noviana Andrina menyamaikan bahwa informasi standar layanan yang sudah dibuat perlu dipublikasikan kepada masyarakat.

Standar layanan hak cipta nantinya memudahkan masyarakat untuk mengetahui informasi terkait alur dan persyaratan yang diperlukan dalam melakukan pencatatan hak cipta, baik secara manual maupun secara online.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Evaluasi Sistem Digital, Siapkan Langkah Strategis Migrasi ke IPAS

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus melanjutkan reformasi digital dengan menyiapkan langkah strategis migrasi ke Industrial Property Administration System (IPAS). Sistem berbasis internasional ini dinilai dapat menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi.

Kamis, 24 April 2025

Menemukan Titik Temu: Hak Cipta dan Hak Asasi Manusia di Era Digital

Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.

Kamis, 24 April 2025

DJKI dan WIPO Bahas Penguatan Transformasi Digital Layanan KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menguatkan jalinan kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern.

Rabu, 23 April 2025

Selengkapnya