Mobile IP Clinic memberikan insight untuk para pelaku UMKM Sulawesi Selatan

Makassar - Dalam dunia usaha, selain kualitas produk atau jasa yang ditawarkan, kekayaan intelektual (KI) juga menambah nilai ekonomi. Salah satu jenis KI yang akrab di tengah masyarakat adalah merek yang merupakan penanda atau pembeda untuk suatu produk dengan produk lainnya.

Namun, pada kenyataannya kesadaran akan pelindungan merek tersebut kurang mendapat perhatian dari para pelaku usaha. Seperti yang disampaikan oleh salah satu pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mengikuti konsultasi KI pada Mobile IP Clinic (MIC). Ia menuturkan  bahwa selama ini ia belum mendaftarkan merek usaha yang sudah ia jalani.

“Sebelumnya saya sudah memiliki nama usaha untuk produk jamu bubuk instan dan sudah berjalan kurang lebih 2 tahun, tetapi saya belum mendaftarkan nama mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI),” ujar Sahruini Syam selaku pelaku UMKM dari Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

“Ketika tadi konsultasi saya dibantu melakukan pengecekan nama merek terlebih dahulu, dan ternyata merek saya Dapoer Amira sudah ada yang mendaftarkan di jenis usaha yang sama, sehingga saya disarankan untuk mengganti nama mereknya agar tidak ditolak,” lanjutnya.
 
Dalam pengajuan pendaftaran merek, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat agar meminimalisir permohonan mereknya ditolak. Salah satunya adalah tidak boleh ada kesamaan nama merek dengan merek yang sudah terdaftar lebih dulu.
 


Hal itu diungkapkan oleh  Lukman Fajar, pemeriksa merek ahli muda DJKI. Ia menjelaskan bahwa sebelum mengajukan merek sangat disarankan untuk melakukan penelusuran nama merek terlebih dahulu di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).
 
“Dengan melakukan penelusuran merek terlebih dahulu, bisa memberikan peluang lebih besar untuk mereknya bisa didaftarkan dan meminimalisir terjadinya penolakan dengan alasan adanya kesamaan nama merek,” ujar Lukman.

Selanjutnya ia memberikan beberapa tips kepada masyarakat yang ingin mengajukan pendaftaran merek. Pertama, nama merek yang akan diajukan harus unik dan original. Kedua, mudah diucapkan dan melekat dibenak konsumen. Ketiga, jika menggunakan kata umum jangan berkaitan dengan barang/jasa yang dimohonkan.

Lalu keempat, ajukan jenis barang/jasa yang akan di produksi/diperdagangkan saja. Kelima, pastikan kesesuian tampilan merek, dengan tipe merek yang dipilih dan nama merek yang di input pada sistem.
 
Dalam kegiatan ini, Lukman juga menjelaskan pentingnya melakukan pengecekan merek secara berkala. “Karena ada beberapa kasus juga pemohon tidak mengecek statusnya lalu tiba-tiba ketika dicek statusnya sudah ditolak tetap,” ujarnya pada kegiatan MIC di Mall Pelayanan Publik kota Makassar pada tanggal 2 Juni 2022.

Menurut Lukman, pemohon wajib mengetahui status merek yang telah diajukan guna memantau sudah sampai mana tahapan proses pengajuan mereknya. Apakah terdapat kendala seperti kekurangan formalitas atau terdapat usulan penolakan.

Untuk pengajuan merek saat ini sudah bisa diajukan secara online melalui laman merek.dgip.go.id sehingga memudahkan pemohon untuk mendaftarkan dan mengecek status merek secara mandiri.
 
“Harapannya dengan adanya kegiatan MIC ini bisa memberikan wawasan terkait bagaimana proses pengajuan merek dan pentingnya pelindungan KI dalam suatu bidang usaha. Jangan sampai usahanya menunggu besar, baru mereknya didaftarkan. Ternyata sudah keduluan didaftarkan oleh pihak lain, yang rugikan pemilik usaha tersebut,” pungkas Lukman.

Gelaran Mobile IP Clinic atau Klinik KI bergerak yang mengusung jemput bola masyarakat di daerah dirasakan manfaatnya oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan.



Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan Feni Feliana, sangat mengapresiasi dengan diadakannya kegiatan Klinik KI bergerak yang diadakan di Mall Pelayanan Publik Kota Makassar.

“Kegiatan ini sangat dibutuhkan sekali, karena masyarakat disini hanya tahunya Kantor Wilayah saja untuk mendaftarkan KI, dengan adanya MIC ini bisa membuat mereka paham bahwa pendaftaran merek, saat ini sudah sangat mudah karena sudah bisa diajukan secara online dan masyarakat merasa dilayani karena didatangi langsung oleh ahlinya dari DJKI,” ujar Feni.



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya