Mobile IP Clinic Makassar: Fokus Tingkatkan Kuantitas Pendaftaran KI Indonesia Timur

Makassar - Kota Makassar sebagai pusat ekonomi wilayah Timur Indonesia memiliki potensi KI yang dinilai tinggi. Ibukota Sulawesi Selatan ini menopang hidup dari sektor perikanan, pertanian, ekonomi kreatif hingga Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). 

Menurut Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital Fajar B.S Lase, banyak pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di kota Makassar. Dari catatannya, jumlah UMKM di Makassar kurang lebih ada 1,5 juta UMKM pada tahun 2022. Para pengusaha tersebut membutuhkan kepastian hukum dan pelindungan KI.



“Kepastian suatu badan hukum dibutuhkan untuk mendapatkan pengakuan dari bank sehingga UMKM bisa mendapatkan modal usaha. Lalu apabila sudah memiliki badan hukum maka perlu juga mendaftarkan kekayaan intelektualnya sehingga nilai ekonomisnya juga meningkat,” ujar Fajar dalam sambutan pembukaan acara  Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) atau Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Bergerak.

“Di era persaingan global dengan kemajuan teknologi yang pesat, maka pengembangan dan pembinaan kepada pelaku usaha sangat diperlukan. Oleh karena itu layanan-layanan publik dari pemerintah baik pusat maupun daerah harus saling berkolaborasi untuk mempermudah pelaku usaha dalam mendapatkan legalitas atau pelindungan KI nya,” tambahnya pada Selasa, 31 Mei 2022. 

Selain kekayaan intelektual individual, Sulawesi Selatan juga berpotensi mendaftarkan dan mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). KIK bisa dari Indikasi Geografis, Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, dan Sumber Daya Genetik.

“Khususnya di Sulawesi Selatan, pada tahun 2021 telah tercatatkan sebanyak 256 kekayaan intelektual komunal, di antaranya 4 Indikasi Geografis yaitu Kopi Arabika Toraja, Kopi Arabika Kalosi Enrekang, Beras Pulu Mandoti, dan Lada Luwu Timur,” ungkap Fajar.



Sementara itu untuk terus meningkatkan kuantitas KI di wilayahnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan kerja sama di bidang KI dengan 27 pihak antara lain dengan pemerintah Kabupaten/Kota dan perguruan tinggi di Sulawesi Selatan, termasuk penyelenggaraan MIC kali ini. 

“Kerja sama terbukti dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas KI. Hal ini telah dibuktikan dengan implementasi tidak lanjut antara lain adanya pengajuan permohonan KI, pelaksanaan sosialisasi dan konsultasi dari beberapa pihak. Sampai hari ini di Makassar sudah tercatat sebanyak 2.313 permohonan KI,” tutur Liberti Sitinjak. 

Diharapkan dengan adanya Mobile IP Clinic dapat menginisiasi terwujudnya layanan-layanan KI oleh para stakeholder KI di wilayah yang berkaitan erat dengan kantor wilayah, sehingga dapat mempercepat peningkatan kuantitas dan kualitas KI di Indonesia. 

Senada dengan Liberti, Walikota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto juga berharap kegiatan ini bisa memberikan manfaat untuk masyarakat Indonesia khususnya di Makassar. 



“Semoga kegiatan ini bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat dan pemerintahan dalam berbagai tingkatan agar KI menjadi bagian penting dari pelindungan hukum kita atau eksistensi hukum kita secara internasional,” ujar Mohammad Ramdhan Pomanto. 

Sebagai informasi, sejak tahun 2000 hingga 2021 telah terdata kurang lebih 1.109.719 permohonan KI nasional dari dalam negeri baik merek, paten, desain industri dan hak cipta. Terdapat pola peningkatan yang konsisten dari tahun ke tahun yang menandakan bahwa masyarakat Indonesia sudah mulai mengerti pentingnya pelindungan KI.

Kegiatan MIC atau Klinik KI Bergerak di Makassar merupakan wujud kerja sama DJKI dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan. Pada kegiatan ini, masyarakat dapat berkonsultasi dan bertemu langsung dengan para ahli kekayaan intelektual dari DJKI dan lembaga terkait.



Pada kegiatan MIC di Makassar kali ini yang berlangsung pada 31 Mei s.d 2 Juni 2022 di Mall Pelayaan Publik Kota Makassar juga diadakan penandatangan nota kesempahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama antara Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan dengan Walikota Makassar dalam bidang KI. (arm/kad)


LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya