Manado - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Utara menggelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang kekayaan intelektual (KI) serta mendorong pendaftaran KI bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Aris Munandar selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan yang mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara menyampaikan bahwa KI memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya bagi para pelaku UMKM.
Saat ini berdasarkan data dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Utara, terdapat 423.028 UMKM yang tersebar pada 14 Kabupaten/Kota, di mana peran pelindungan KI pada produk-produk atau jasa yang dihasilkan sangat dibutuhkan dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya ke depan.
“Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya pelindungan KI dapat menjadikan produk barang/jasa memiliki daya saing yang lebih tinggi dan terlindungi dari tindakan kecurangan berusaha, peniruan dan pemalsuan produk/ jasa, atau penggunaan secara tanpa hak atas KI-nya oleh pihak lain,” ujar Aris pada Senin, 20 Mei 2024 di Megamall Manado, Sulawesi Utara.
Selanjutnya, Aris menyampaikan bahwa Sulawesi Utara merupakan salah satu provinsi dengan potensi KI yang tinggi. Hal ini terlihat dari tingginya jumlah permohonan KI yang diterima di Provinsi Sulawesi Utara.
“Sepanjang penyelenggaraan MIC di Sulawesi Utara dari tahun 2022 s.d. tahun 2024, terdapat 3160 permohonan KI baik itu Merek, Paten, Desain Industri dan Hak Cipta dengan kenaikan rata-rata selama 3 tahun tersebut di angka 25% setiap tahunnya,” ungkap Aris.
“Perlu kami sampaikan juga, Sulawesi Utara merupakan salah satu diantara beberapa provinsi di Indonesia dengan permohonan paten yang tinggi. Tahun 2022 sebanyak 148 paten, tahun 2023 sebanyak 198 paten. Capaian ini tentunya tidak terlepas dari peran dan dukungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan seluruh komponen stakeholder di wilayah dalam mendorong layanan Kl untuk masyarakat,” lanjutnya.
Aris berharap dengan digelarnya MIC ini akan semakin banyak pelaku usaha di Sulawesi Utara yang mendaftarkan KI mereka. "Dengan begitu, mereka dapat meningkatkan daya saing produk dan jasa mereka di pasar," ujarnya.
Pada kegiatan MIC di Sulawesi Utara akan diisi dengan berbagai kegiatan, seperti sosialisasi KI, konsultasi KI, pelayanan pencatatan maupun pendaftaran KI, pelayanan pendaftaran badan hukum Perseroan Perorangan, dan pameran UMKM.
Tidak hanya itu, pada kegiatan MIC ini telah diserahkan 4 sertifikat merek yaitu untuk merek HK KOTAMOBAGU dengan nomor pendaftaran IDM001106699, Kelapa17 dengan nomor pendaftaran IDM001163933, Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. R. D. Kandou Manado dengan nomor pendaftaran IDM001085115 dan WALE TOUMUUNG + LOGO dengan nomor pendaftaran IDM001176155.
Sebagai informasi, MIC di Sulawesi Utara ini merupakan yang ketiga kalinya digelar pada tahun 2024. Sebelumnya, MIC telah digelar di Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Barat serta kedepannya akan digelar juga di beberapa kota lainnya di seluruh Indonesia.
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025