Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) Digelar di Sulawesi Utara untuk Dorong Pendaftaran Kekayaan Intelektual Pelaku UMKM

Manado - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Utara menggelar kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang kekayaan intelektual (KI) serta mendorong pendaftaran KI bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Aris Munandar selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan yang mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara menyampaikan bahwa KI memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya bagi para pelaku UMKM.

Saat ini berdasarkan data dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Utara, terdapat 423.028 UMKM yang tersebar pada 14 Kabupaten/Kota, di mana peran pelindungan KI pada produk-produk atau jasa yang dihasilkan sangat dibutuhkan dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya ke depan.

“Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya pelindungan KI dapat menjadikan produk barang/jasa memiliki daya saing yang lebih tinggi dan terlindungi dari tindakan kecurangan berusaha, peniruan dan pemalsuan produk/ jasa, atau penggunaan secara tanpa hak atas  KI-nya  oleh pihak lain,” ujar Aris pada Senin, 20 Mei 2024 di Megamall Manado, Sulawesi Utara. 

Selanjutnya, Aris menyampaikan bahwa Sulawesi Utara merupakan salah satu provinsi dengan potensi KI yang tinggi. Hal ini terlihat dari tingginya jumlah permohonan KI yang diterima di Provinsi Sulawesi Utara.

“Sepanjang penyelenggaraan MIC di Sulawesi Utara dari tahun 2022 s.d. tahun 2024, terdapat 3160 permohonan KI baik itu Merek, Paten, Desain Industri dan Hak Cipta dengan kenaikan rata-rata selama 3 tahun tersebut di angka 25% setiap tahunnya,” ungkap Aris. 

“Perlu kami sampaikan juga, Sulawesi Utara merupakan salah satu diantara beberapa provinsi di Indonesia dengan permohonan paten yang tinggi. Tahun 2022 sebanyak 148 paten, tahun 2023 sebanyak 198 paten. Capaian ini tentunya tidak terlepas dari peran dan dukungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan seluruh komponen stakeholder di wilayah dalam mendorong layanan Kl untuk masyarakat,” lanjutnya. 

Aris berharap dengan digelarnya MIC ini akan semakin banyak pelaku usaha di Sulawesi Utara yang mendaftarkan KI mereka. "Dengan begitu, mereka dapat meningkatkan daya saing produk dan jasa mereka di pasar," ujarnya.

Pada kegiatan MIC di Sulawesi Utara akan diisi dengan berbagai kegiatan, seperti sosialisasi KI, konsultasi KI, pelayanan pencatatan maupun pendaftaran KI, pelayanan pendaftaran badan hukum Perseroan Perorangan, dan pameran UMKM. 

Tidak hanya itu, pada kegiatan MIC ini telah diserahkan 4 sertifikat merek yaitu untuk merek HK KOTAMOBAGU dengan nomor pendaftaran IDM001106699, Kelapa17 dengan nomor pendaftaran IDM001163933, Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. R. D. Kandou Manado dengan nomor pendaftaran IDM001085115 dan WALE TOUMUUNG + LOGO dengan nomor pendaftaran IDM001176155. 

Sebagai informasi, MIC di Sulawesi Utara ini merupakan yang ketiga kalinya digelar pada tahun 2024. Sebelumnya, MIC telah digelar di Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Barat serta kedepannya akan digelar juga di beberapa kota lainnya di seluruh Indonesia.  



LIPUTAN TERKAIT

Penguatan Tugas dan Fungsi KI, DJKI Terima Audiensi Kanwil Hukum Jawa Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.

Kamis, 10 April 2025

Halalbihalal Purnabakti DJKI: Merajut Silaturahmi, Membangun Kolaborasi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar acara halalbihalal bersama para purnabakti sebagai momentum untuk mempererat silaturahmi dan menginisiasi pembentukan Perkumpulan Purnabakti DJKI. Acara ini menjadi wujud apresiasi terhadap kontribusi para purnabakti sekaligus langkah awal untuk memperkuat kolaborasi ke depan.

Rabu, 9 April 2025

Menteri Hukum Dorong Penguatan Pelindungan KI dan Apresiasi Capaian DJKI Triwulan I 2025

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya peran kekayaan intelektual (KI) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional berbasis inovasi dan kreativitas. Dalam hal tersebut, Supratman mengimbau kepada Direktur Jenderal KI (Dirjen KI) dan seluruh jajarannya untuk terus memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat secara maksimal.

Rabu, 9 April 2025

Selengkapnya