MIC Berikan Manfaat Bagi Masyarakat Sulawesi Tenggara

Kendari - Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) di Sulawesi Tenggara disambut hangat oleh masyarakat. Hal ini terlihat dari banyaknya jumlah peserta yang hadir untuk mengikuti diseminasi dan konsultasi Kekayaan Intelektual (KI) yang diselenggarakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM pada 9 Agustus 2022.

Syarif Hidayat salah satu masyarakat kendari datang ke MIC untuk berkonsultasi tentang hak cipta. Ia sudah menciptakan banyak buku tetapi belum dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Saya datang kesini untuk berkonsultasi mengenai buku yang saya ciptakan. Selama ini saya hanya mendaftarkan International Standard Book Number (ISBN)-nya saja di perpustakaan nasional dan saya kira itu sudah terlindungi. Ternyata setelah saya konsultasi tadi untuk buku yang saya ciptakan disarankan untuk dicatatkan di DJKI agar lebih berkekuatan hukum,” ujar Syarif.

Syarif mengatakan bahwa ia sangat terbantu sekali dengan adanya kegiatan ini karena ia akhirnya mengetahui pentingnya mencatatkan ciptaan dan bagaimana proses pengajuan pencatatan ciptaan tersebut.

Senada dengan Syarif, Sawal selaku Kepala Seksi Dinas Pariwisata Kabupaten Bombana turut hadir untuk mengikuti diseminasi terkait KI Komunal. Menurutnya kegiatan MIC ini sangat bermanfaat karena ia bisa mendapatkan informasi lebih detail terkait KI khususnya KI Komunal.



“Pada pembukaan MIC kemarin kami menerima penghargaan KI Award, dengan apresiasi yang diberikan tersebut memotivasi kami untuk lebih semangat dalam menggali KI yang ada di daerah Kabupaten Bombana oleh karena itu kami datang untuk mengikuti diseminasi hari ini” ujar Sawal.



Pada kesempatan yang sama, Nila Manilawati selaku Penyuluh Hukum Madya  DJKI mengatakan, hadirnya MIC merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan pelindungan KI khususnya KI Komunal yang ada di tiap daerah di Indonesia.

“Indonesia itu merupakan surganya KI Komunal, karena banyak sekali kekayaan sumber daya alam serta keragaman budaya yang dimiliki tiap-tiap daerah, sehingga banyak potensi KI Komunal yang bisa dicatatkan” ujar Nila.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tenggara  Maktub.



“MIC ini merupakan upaya jemput bola untuk meningkatkan pelindungan KI di Sulawesi Tenggara. Melalui kegiatan ini juga masyarakat bisa mengetahui prosedur pengajuan KI, apalagi saat ini pendaftaran dan pencatatan sudah bisa dilakukan secara online sehingga lebih memudahkan masyarakat’’ ujar Maktub.




LIPUTAN TERKAIT

DJKI Percepat Proses Permohonan Merek, Waktu Penyelesaian Maksimal Enam Bulan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat layanan publik di bidang kekayaan intelektual, khususnya dalam proses permohonan pendaftaran merek. Melalui berbagai strategi percepatan, DJKI berhasil memangkas waktu penyelesaian permohonan merek dari rata-rata 7–8 bulan menjadi maksimal 6 bulan.

Jumat, 9 Mei 2025

33 Kanwil Kemenkum Adu Kreativitas Musik Tradisional untuk Mars Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Sayembara Apresiasi Aransemen Terbaik Mars Kekayaan Intelektual Indonesia Berbasis Musik Tradisi Nusantara dalam rangka hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025. Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi DJKI terhadap kreativitas Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) dalam menghidupkan semangat kekayaan intelektual (KI) melalui seni musik tradisional.

Kamis, 8 Mei 2025

Intip Perubahan Penting UU Paten yang Disosialisasikan DJKI di Live Instagram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama menyelenggarakan Live Instagram Webinar OKE KI pada 8 Mei 2025. Kegiatan yang mengambil tema seputar paten ini dilakukan dalam rangka menyosialisasikan substansi baru Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang disahkan pada 28 Oktober 2024 silam.

Kamis, 8 Mei 2025

Selengkapnya