Merek Kolektif dan Indikasi Geografis, Mirip Tapi Tak Sama

Jakarta - Terlihat sama tetapi berbeda, merek kolektif dan indikasi geografis sama-sama memberikan pelindungan terhadap objek kekayaan intelektual (KI) yang dimiliki suatu kelompok masyarakat.

Baik merek kolektif maupun IG merupakan tanda yang digunakan sebagai identitas asal barang/jasa dan kepemilikan keduanya bersifat kolektif atau bersama-sama.

Lalu apa yang membedakan keduanya?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama.

Serupa dengan merek biasa, merek kolektif harus memiliki daya pembeda, dapat direpresentasikan secara grafis, dan digunakan dalam perdagangan barang/jasa.

Sedangkan indikasi geografis (IG) adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk yang karena faktor lingkungan geografis memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada produk yang dihasilkan, sehingga fokus pelindungan adalah terhadap barang yang didaftarkan.

Merek kolektif dapat dimiliki oleh suatu komunitas, koperasi, paguyuban, perkumpulan, asosiasi, dan lainnya, sehingga dalam permohonan pendaftaran mereknya perlu melampirkan perjanjian penggunaan merek kolektif.

Paling sedikit pengaturannya harus memuat antara lain sifat, ciri umum, atau mutu produk yang akan diproduksi; pengawasan atas penggunaan merek kolektif; dan sanksi atas ketentuan pelanggaran penggunaan merek kolektif.

Adapun untuk IG, selain dapat diajukan permohonannya oleh suatu perkumpulan atau lembaga yang mewakili masyarakat setempat, contohnya Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), kepemilikannya dapat pula dimohonkan oleh pemerintah daerah provinsi kabupaten/kota.

Dalam pengajuannya, permohonan IG harus memiliki dokumen deskripsi IG yang dapat dibuktikan kebenarannya. Dokumen deskripsi IG adalah suatu dokumen yang memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas, dan karakteristik barang dan/atau produk yang terkait dengan faktor geografis dari produk yang dimohonkan.

"Permohonan merek kolektif akan diperiksa secara substantif oleh pemeriksa merek, sama seperti permohonan merek biasa. Sedangkan pada IG dilakukan penilaian terhadap dokumen deskripsi IG," jelas Koordinator Permohonan dan Publikasi Adel Chandra.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menetapkan tahun 2023 sebagai Tahun Merek dengan salah satu program unggulannya adalah "One Brand, One Village". Tujuannya, agar semakin banyak kelompok masyarakat atau komunitas yang memiliki merek kolektif.

Adanya merek kolektif ini dapat membantu masyarakat dalam suatu kelompok, komunitas, perkampungan, atau desa untuk melindungi produk hasil setempat.

Apabila ingin melindungi objek kekayaan intelektual (KI) kelompoknya, maka masyarakat perlu mendaftarkan merek kolektif dan/atau IG yang dimiliki. Merek kolektif berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang, sedangkan IG terus berlaku selama objek KI tersebut mampu mempertahankan reputasi, kualitas, dan karakteristik yang dimiliki.

"Misalnya ada suatu desa penghasil produk keripik. Mereka dapat menggunakan merek kolektif ini secara bersama-sama. Anggota masyarakat yang ingin menggunakan merek tersebut bisa mendaftarkan diri sebagai anggota komunitas. Pihak lain di luar komunitas yang menggunakan merek serupa dapat dituntut," pungkas Adel. (syl/ver)



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya