Merek Go Internasional dengan Madrid Protocol

Merek berperan penting dalam membangun reputasi suatu produk. Suatu produk yang dapat membuktikan kualitasnya akan mendapat kepercayaan dan dapat menimbulkan ikatan emosi dengan konsumen. Oleh sebab itu penting untuk mendapatkan pelindungan baik di tingkat nasional maupun internasional.


Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu dalam Webinar Madrid Protocol: Tata Cara dan Keuntungan Pendaftaran Merek Internasional yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 15 s.d 16 November 2021 melalui aplikasi Zoom.


Pendaftaran merek melalui sistem madrid protocol merupakan solusi sistem satu atap bagi pemilik merek untuk mendapatkan pelindungan merek di pasar internasional. Sistem Madrid Protocol dengan mekanisme administratif, untuk memperoleh pelindungan merek di banyak negara secara lebih efektif, transparan, dan biaya lebih terjangkau.


“Dengan mendaftarkan merek internasional melalui sistem Madrid sebelum berbisnis di pasar internasional, merek terkait akan dapat dengan aman digunakan di luar negeri, bisnis pun dapat berkembang dan membawa manfaat besar pada ekonomi dalam negeri,” ujar Razilu.


Selaras dengan hal tersebut, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli mengatakan bahwa dengan mendaftarkan merek melalui protokol madrid dapat memberikan kemudahan untuk mendaftarkan merek di banyak negara, cukup dengan satu permohonan, satu bahasa, dan satu mata uang melalui DJKI.


“Tidak hanya itu, pendaftaran merek melalui madrid protocol juga memiliki dampak yaitu menambah kepercayaan dalam melakukan investasi perdagangan, mempermudah pengusaha Indonesia untuk memperluas pelindungan merek ke luar negeri dan memudahkan peluang ekspor,” ujar Nofli.


Di kesempatan yang sama, Pemeriksa Merek Madya, Syaifullah HSP juga menyampaikan keuntungan dari sistem madrid yaitu pada penunjukan negara (Subsequent Designation).


“Madrid Protocol digunakan untuk perluasan wilayah pelindungan maupun melakukan pembatasan (limitasi) jenis barang maupun jasa setelah pendaftaran Internasional dilakukan,” tutur Syaifullah.


Pelindungan pada pendaftaran merek melalui madrid protocol memiliki jangkauan dengan pelindungan di 125 negara anggota madrid protocol. Saat ini pemohon dapat dengan mudah mengajukan permohonan pendaftaran merek madrid protocol secara online melalui aplikasi Intellectual Property Online pada merek.dgip.go.id.


“Dengan madrid protocol kami lebih mudah dalam melakukan ekspor, melalui brand kami juga memperoleh keuntungan real tiga kali lipat dibandingkan dengan nilai komoditas,” tutur Co-Founder Anomali Coffee, Irvan Helmi. (VEW/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya