Merek Aset Bisnis Yang Harus Dilindungi

Jakarta - Salah satu perbincangan menarik terkait kekayaan intelektual (KI) yaitu membahas merek. Dalam menjalankan kegiatan bisnis para pelaku usaha sudah barang tentu menggunakan merek sebagai identitas produk yang dihasilkan.

Membangun merek merupakan salah satu kunci keberhasilan pelaku usaha dalam menjalankan bisnis yang bukan perkara mudah dalam mempertahankannya, butuh konsistensi serta promosi yang masif.

Menurut Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli, merek merupakan aset bisnis yang harus dilindungi secara hukum melalui pendaftaran merek.

“Pelindungan merek hanya diberikan terhadap merek yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham,” ujar Nofli pada Workshop Virtual Peningkatan Pemahaman Kekayaan Intelektual, Rabu (11/11/2020).

Nofli menjelaskan bahwa pendaftaran merek, selain untuk mencegah persaingan usaha tidak sehat juga untuk meningkatkan daya saing usaha.

Ia menegaskan bahwa DJKI senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan KI, khususnya merek.

“Kami ingin selalu memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan apa yang menjadi kekurangan akan selalu menjadi perhatian kami dan komitmen kami untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat yang ingin daftarkan mereknya,” tegas Nofli.

Sebagai informasi DJKI telah mengembangkan permohonan merek secara daring, baik untuk pendaftaran baru maupun pasca permohonan merek melalui aplikasi IPROLINE (Intellectual Property Online). Aplikasi ini memungkinkan seseorang mengaksesnya di mana saja dan di kapan saja.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya