Menkumham Yasonna: Lindungi Kekayaan Intelektual Bangsa Ini

Jakarta–Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengajak masyarakat untuk mengenal, melestarikan, dan melindungi Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia. Ajakan itu disampaikan Yasonna pada peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Minggu 26 April 2020. Menkumham Yasonna menjelaskan, bahwa Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) bukan hanya bisa mendorong pengembangan daerah dan perekonomian masyarakat, tapi juga sebagai perekat identitas bangsa Indonesia. Selain itu, pendaftaran KIK juga menjadi cara untuk melindungi warisan budaya dan hayati Indonesia serta melindungi dari pembajakan pihak asing.

“Ayo peduli dan daftarkan kekayaan komunal bangsa ini. Saya yakin, kita punya ribuan kekayaan intelektual, semuanya harus dilindungi dan dilestarikan,” kata Yasonna, melalui keterangan tertulis. Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan, Kementerian Hukum dan HAM sangat serius melindungi kekayaan intelektual Indonesia. Pada tahun ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham mencanangkan tahun Kekayaan Intelektual Komunal sebagai program unggulan dan memiliki target menginventarisasi 120 dokumen KIK.

Tujuan pencanangan itu untuk meningkatkan inventarisasi KIK ke dalam database Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal DJKI dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi KIK.
“Jadi database KIK ini sangat penting agar kekayaan intelektual kita benar-benar terlindungi. Jangan setelah dicuri pihak asing, baru kita ribut,” ujar Yasonna.
KIK merupakan cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia, termasuk memperkuat kepemilikan KIK dan mencegah pembajakan atau pencurian pihak asing. Cakupan KIK meliputi pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan indikasi geografis.

Melalui keunikan dan karakteristiknya, KIK warisan tradisional dapat menarik wisatawan domestik maupun mancanegara untuk mengunjungi daerah-daerah di Indonesia, dan tentunya akan berdampak pada meningkatnya perekonomian masyarakat di daerah dari sektor pariwisata.
Sebagai contoh KIK pengetahuan tradisional yaitu kuliner tradisional yang bersumber dari ide, gagasan atau penemuan kelompok masyarakat di suatu daerah. Atau KIK lain seperti upacara adat, seni rupa, musik, arsitektur, dan teater yang juga penting untuk didaftarkan kepada DJKI Kemenkumham agar tercatat dan terlindungi.

“Pendaftaran KIK ini penting untuk mencegah penyalahgunaan kekayaan intelektual kita dari pihak yang tidak bertanggung jawab, dan menekan risiko dieksploitasi untuk kepentingan ekonomi,” ungkap Menteri Yasonna.
Dalam memperingati Hari Kekayaan Intelektual tahun ini, DJKI Kemenkumham, mengusung tema “Celebration From Home: Be Healthy In Unity Keep Creative And Innovative”. Tema itu dipilih karena kondisi Indonesia dan dunia yang tengah dilanda pandemi Covid-19. Setiap orang harus menjaga jarak dan membatasi kegiatan yang berisiko terjadi penularan, tapi harus tetap berkarya dan berinovasi dari rumah.

DJKI Kemenkumham menggelar IP Talks From Home pada 24-26 April 2020 dengan tema “Pelindungan Kekayaan Intelektual di Tengah Pandemi” melalui live streaming video conference di kanal YouTube dan Instagram resmi DJKI.
Pakar-pakar dalam bidang kekayaan intelektual dihadirkan untuk berdiskusi dan mengedukasi tentang pelindungan hak cipta, khusus terkait persoalan royalti; paten, desain industri, serta KIK.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya