Makassar - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly pagi ini melakukan kunjungan ke Sekolah Dasar Negeri Percontohan PAM di Makassar, Sulawesi Selatan. Kunjungan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman dasar kepada anak-anak mengenai pentingnya melindungi kekayaan intelektual (KI).
Tidak hanya itu, Yasonna juga mengenal KI kepada sekitar 5 ribu siswa siswi anak sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di seluruh Indonesia yang terhubung melalui aplikasi Zoom.
Kepada anak-anak, Yasonna menyebutkan jenis-jenis KI yang dapat dilindungi, seperti hak cipta, merek, paten, dan desain industri. Di hadapan para siswa siswi, ia mengatakan bahwa KI harus dilindungi agar tidak dicuri, dijiplak, atau dibajak oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab.
Ia juga mengajak para peserta didik ini untuk menghargai hasil karya orang lain, dengan tidak meniru atau menyontek karya orang lain. Yasonna berharap seluruh anak di Indonesia memiliki kemampuan dalam berkreasi dan berinovasi.
"Jangan menyontek, maka adik-adik akan percaya dengan kemampuan sendiri," kata Yasonna saat berinteraksi dengan anak-anak di SD Negeri Percontohan PAM, Makassar, Rabu, 28 September 2022.
Ia mengatakan bahwa kekayaan intelektual dapat terus tumbuh dan berkembang, bahkan dapat meningkatkan kesejahteraan diri, keluarga, bahkan berdampak untuk meningkatkan perekonomian Indonesia.
"Kemampuan kita berfikir melampaui jauh sekali. Membuat inovasi inovasi itu sangat menghasilkan secara finansial sampai miliaran rupiah. Maka teruslah berkreasi, berinovasi," ujar Yasonna.
"Kehadiran kami di sini bersama DJKI Mengajar untuk mengajak adik-adik mulai dari kecil ini untuk menggunakan kemampuan akalnya untuk berkreasi dan berinovasi," lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri kelahiran Sorkam ini juga membagi-bagikan hadiah kepada anak-anak yang berhasil menjawab pertanyaan kuis seputar kekayaan intelektual.
Untuk pertama kalinya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan DJKI Mengajar yang dilaksanakan secara serentak di 33 Provinsi di Seluruh Indonesia. Adapun pengajar atau disebut Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) yang terlibat sebanyak 346 orang.
Dalam pelaksanaan kegiatan, DJKI bekerja sama dengan seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham di tiap provinsi. Para siswa dan siswi di setiap sekolah yang terpilih mengikuti sesi pembelajaran dengan para RuKI di masing-masing wilayah.
Sedangkan RuKI terdiri atas pegawai Kemenkumham baik di unit pusat, kantor wilayah, dan unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia. RuKI akan menanamkan pengetahuan mengenai kekayaan intelektual secara sederhana melalui semangat berkarya dan berinovasi.
“Kehadiran kami di sini bersama DJKI Mengajar untuk mengajak adik-adik mulai dari kecil ini untuk menggunakan kemampuan akalnya untuk berkreasi dan berinovasi,” ujar Yasonna.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menambahkan, bahwa semangat terselenggaranya DJKI Mengajar 2022 berangkat dari pemahaman bahwa sekolah merupakan lembaga pendidikan yang berperan membina dan mengembangkan minat serta bakat siswanya. Tentunya hal tersebut berkaitan erat terhadap terciptanya suatu inovasi.
“Melalui program DJKI Mengajar ini, semoga dapat menumbuhkan kesadaran sejak dini akan pentingnya pelindungan KI serta meningkatkan semangat pelajar dalam berinovasi dan berkarya dengan menjunjung tinggi originalitas,” pungkas Razilu.
Di akhir kegiatan, Menkumham Yasonna memberikan 6 penghargaan kepada para siswa dan siswi berprestasi sebagai bentuk apresiasi bagi para pencipta dan inventor muda Indonesia.
Penghargaan pertama diberikan kepada Kanaya Tabita, Fathiyah Zahirah, dan Faiqa Khaira Lubna, murid SMP Telkom Makassar atas inovasinya menciptakan Pelembab Bibir dari Daging Buah Naga (lip balm).
Penghargaan kedua, berasal dari tiga siswa siswi SMP Telkom Makassar yang berhasil membuat inovasi Tong Sampah Pintar Edukasi Berbasis IoT (Aplikasi Topi Edu).
Penghargaan ketiga diberikan kepada siswa SD Telkom Makassar, Rayyan Al Gibran atas kreatifitasnya membuat Desain Baju dari Bahan Daur Ulang/Baran Bekas.
Penghargaan selanjutnya diberikan kepada Maghaly Mugizt, dengan karyanya yaitu Robot Berbasis Bluetooth.
Kemudian, siswi bernama Addini Naimatunnisa dari SMP Negeri 30 Makassar mendapat penghargaan atas inovasinya dalam Pemanfaatan Limbah Rumput Laut untuk Kemasan Plastik Ramah Lingkungan.
Terakhir, Siswa SMP Negeri 6 Makassar bernama Aditya Putra Pratama Zaldy sebagai penulis fiksi dengan buku ciptaannya “Stand The Magic Man”.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025