Menkumham Terima Kunjungan United State Intellectual Property Enforcement Coordinator

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menerima kunjungan delegasi United State Intellectual Property Enforcement Coordinator (IPEC) di Ruang Rapat Menkumham, Gd. Ex-Sentra Mulia, Selasa (13/11/2018).

Pada kesempatan tersebut, IPEC berdiskusi terkait penanganan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang terjadi di Indonesia. Melihat perekonomian negara maju saat ini ditopang oleh kekayaan intelektual, khususnya di Amerika Serikat.

“Kekayaan intelektual berperan penting dalam menopang pertumbuhan ekonomi suatu negara,” ujar Vishal Amin, IPEC Office Management and Budget Executive Office Of The President Of The US Of America.

Menkumham mengatakan bahwa untuk melindungi KI di Indonesia, saat ini Kemenkumham selalu berkoordinasi dengan instansi terkait, melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Kejaksaan Agung.

“Selama lebih dari 6 (enam) tahun Indonesia secara aktif telah menindaklanjuti pelanggaran dan pembajakan KI yang dilakukan oleh 187 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI,” ujar Yasonna H Laoly.

Yasonna menjelaskan bahwa dalam kurun waktu 2016 sampai dengan 2018, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI telah menangani 93 kasus pelanggaran KI. Diantaranya, 17 kasus yang terdiri dari 7 (tujuh) kasus merek dagang, 5 (lima) kasus hak cipta, dan 5 (lima) kasus desain industri.

“Laporan dari Asosiasi Produsen Film Indonesia, Asosiasi Gambar Film, PARFI, PAPRI, Konsultan Properti Intelektual, dan lisensi Hak Cipta, DJKI bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir dan menutup 471 situs web yang melanggar hak cipta,” Yasonna menambahkan.

Dalam rangka meningkatkan perlindungan KI di Indonesia, pada 14 Mei 2018 lalu, Indonesia dan Amerika Serikat telah melakukan kerja sama dalam menyusun rencana kerja KI. Adapun kerja sama ini meliputi, Edukasi kepada masyarakat tentang KI, Penguatan Kerangka Hukum KI, dan Penegakan Hukum KI.

Pertemuan tersebut, Menkumham didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Inteletual (Sesditjen KI) R. Natanegara bersama Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Yurod Saleh dan Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathlurachman.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Atur Prosedur Perbaikan dan Koreksi Sertifikat Paten Lewat SAKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.

Senin, 21 April 2025

Perempuan Indonesia di Balik Kesuksesan Film Animasi Jumbo

Film animasi terbaru Indonesia, 'Jumbo' yang melibatkan lebih dari 420 kreator lokal dari berbagai daerah ternyata menyimpan banyak kisah menarik mengenai peran perempuan di balik layarnya. Dari total kreator yang terlibat dalam berbagai tahapan produksi, mulai dari pengembangan visual hingga pasca-produksi, sekitar 15 persen di antaranya adalah perempuan.

Senin, 21 April 2025

DJKI dan Qualcomm Gelar Seminar for ASEAN Patent Examiners: Perkuat Perlindungan KI di Era Teknologi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Qualcomm menggelar Seminar for ASEAN Patent Examiners di The Westin Hotel, Jakarta, pada Senin, 21 April 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas para pemeriksa paten dari Indonesia dan negara-negara ASEAN dalam menghadapi tantangan teknologi yang terus berkembang pesat.

Senin, 21 April 2025

Selengkapnya