Bali – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas mengajak masyarakat melihat bahwa kekayaan intelektual adalah investasi yang memberikan kontribusi besar pada pertumbuhan ekonomi. Namun, upaya ini hanya akan berhasil apabila ada ekosistem kekayaan intelektual yang bersinergi dan berkolaborasi kuat.
Bekerja sama, sinergi, dan kolaborasi menjadi kunci keberhasilan dalam menggerakkan suatu ekosistem termasuk ekosistem kekayaan intelektual yang terdiri atas elemen pengkreasian, pelindungan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual.
Demikian disampaikan oleh Supratman pada gelaran Puncak Festival Kekayaan Intelektual 2024 pada 7 September 2024 di Taman Werdhi Budaya Art Center, Bali, dengan mengusung tema “Kekayaan Intelektual Terlindungi, Ekonomi Mandiri”. Momen ini juga menandai penutupan Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakan & Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia.
“Kegiatan ini merupakan salah satu contoh konkrit dari sinergi dan kolaborasi Kemenkumham dengan Kantor Wilayah Kemenkumham bersama para pemangku kepentingan di daerah, mulai dari komunitas, pelaku usaha, industri dan media dalam mendorong potensi kekayaan intelektual dan pembangunan sistem kekayaan intelektual,” ujarnya.
Ia mengajak semua pemangku kepentingan yang hadir untuk bersinergi dalam mempromosikan dan melindungi kekayaan intelektual, utamanya indikasi geografis yang dijadikan rezim tematik pada 2024. Melalui upaya bersama, dia yakin dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya IG, memperluas pasar bagi produk-produk terdaftar IG, dan memastikan bahwa hak-hak pemilik IG terlindungi dengan baik.
Hingga saat ini, DJKI terus melakukan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam melaksanakan program-program kekayaan intelektual. Salah satunya adalah program One Village One Brand untuk mendukung pelindungan terhadap destination branding atau desa wisata melalui pelindungan indikasi geografis atau merek kolektif.
Bali sendiri memiliki potensi kekayaan intelektual yang sangat besar karena ragam budayanya yang unik, dan terpelihara secara terus-menerus. Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan intelektual telah menjadi salah satu kunci kesuksesan Bali menjadi destinasi wisata dunia. Bali memiliki berbagai produk indikasi geografis yang menjadi tumpuan roda perekonomian masyarakat, seperti Kopi Kintamani, Perak Celuk Bali, hingga Garam Amed.
“Indikasi geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan kekhasan suatu barang dan/atau produk dari suatu wilayah. Label indikasi geografis diberikan DJKI kepada sekelompok masyarakat yang produknya memiliki keunikan dan reputasi khusus yang tidak dimiliki daerah lain,” jelas Supratman.
Kendati demikian, masih banyak potensi kekayaan intelektual Bali yang dapat dikembangkan. Demi merangsang inovasi dan kreasi di Bali, DJKI menggelar seminar "DJKI Mendengar dan Mengedukasi" sebagai bagian dari rangkaian Festival Kekayaan Intelektual 2024. Tidak hanya seminar, DJKI juga memberikan layanan konsultasi kekayaan intelektual kepada masyarakat secara langsung.
Acara yang terbuka untuk umum dan dapat diikuti secara gratis oleh masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman publik mengenai pentingnya pelindungan kekayaan intelektual dalam upaya membangun ekonomi yang mandiri dan berkelanjutan.
Festival KI 2024 telah dihadiri oleh 5.000 peserta yang mengikuti berbagai kegiatan edukatif dan interaktif, seperti talkshow tentang kekayaan intelektual, layanan konsultasi kekayaan intelektual, pameran produk kekayaan intelektual, dan pertunjukan musik. Terdapat 80 tenant yang memamerkan produk kekayaan intelektual selama dua hari penyelenggaraan acara. Peserta yang hadir berasal dari kalangan akademisi, industri, seniman, dan umum.
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025