Menkumham Serahkan 2 Sertifikat KIK Jawa Tengah dan Beri Apresiasi Kepada Pelaku Usaha Yang Peduli Akan Kekayaan Intelektual

Semarang - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) Tari Daeng dan Wayang Otok Obrol kepada Gubernur Jawa Tengah yang diwakili oleh Plh. Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Prasetyo Aribowo.

Yasonna mengungkapkan bahwa dengan dicatatkannya KIK daerah, artinya pemerintah dapat melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia, termasuk memperkuat kepemilikan KIK dan mencegah pihak asing yang ingin membajak atau mencuri KIK Indonesia.

“Kami khawatir kalau tidak didaftarkan warisan budaya leluhur ini, yang tinggi tingkat seninya, suatu saat negara lain akan mengklaim-nya. Tidak heran bila sekarang ini sedikit demi sedikit kekayaan itu berkembang di tempat lain,” ujar Yasonna.

Pada kesempatan yang sama, Yasonna H. Laoly juga memberikan penghargaan kepada PT. Pura Barutama sebagai bentuk apresiasi kepada pelaku usaha dalam negeri yang telah berkontribusi atas kesadarannya melindungi kekayaan intelektual (KI) dengan mengajukan permohonan pendaftaran KI ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dengan permohonan KI sejumlah 141 Paten, 45 Merek, dan 3 Hak Cipta.

Selain itu, Menkumham yang didampingi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris turut menyerahkan surat pencatatan hak cipta milik Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah yaitu SILANDU (Sistem Informasi Layanan Terpadu) dan SIPPANDU (Sistem Informasi Layanan Administrasi Peradilan Pidana Terpadu) kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Priyadi.

Yasonna menuturkan bahwa dengan apa yang dilakukan pemerintah daerah saat ini, menunjukkan para pimpinan di daerah telah memiliki kesadaran dan kepedulian akan pentingnya pelindungan atas hasil kreativitas dan inovasi.

“Mari kita telusuri, optimalkan, dan daftarkan potensi Kekayaan Intelektual yang ada di lingkungan kerja masing-masing,” ucap Yasonna.

Menurutnya, kekayaan intelektual sebagai potensi kunci pendorong ekonomi dan perekat identitas bangsa.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Perdana Gelar Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, melaksanakan pemeriksaan substantif perdana terhadap permohonan Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam mempercepat proses pelindungan Indikasi Geografis serta mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Selasa, 1 Juli 2025

Selengkapnya