Menkumham: Komisi Banding Paten dan Merek Harus Bersikap Independen

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly lantik 29 Anggota Komisi Banding Paten dan Merek Periode 2018-2021 di Graha Pengayoman, Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Senin (30/7/2018).

Dalam permohonan dan pemberian pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), suatu permohonan paten dan merek dapat ditolak.

Dalam sambutannya, Yasonna mengatakan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten dan UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis bahwa Fungsi Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek adalah merupakan sarana untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat khususnya para pihak yang berkeberatan atas penolakan permohonan Paten dan permohonan Merek.

“Tugas Komisi Banding Paten dan Merek yaitu menerima, memeriksa, dan memutus suatu permohonan banding terhadap Penolakan Permohonan paten maupun merek yang diajukan oleh pemohon”, ujar Yasonna H Laoly dalam sambutannya.

Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Banding Paten dan Merek ini bersifat independen sehingga diharapkan dapat mewujudkan kepastian hukum bagi para pemohon di bidang paten maupun di bidang merek.

“Diharapkan juga komisi banding paten dan merek dapat bersikap independent dalam memproses seluruh permohonan penolakan yang ditujukan kepada komisi banding paten dan komisi banding merek”, ucap Menkumham.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan publik Kemenkumham dalam hal ini DJKI dalam bidang Paten dan Merek.

Menurut Yasonna Laoly, salah satu pergeseran signifikan yang membedakan ekonomi global abad ke-21 dengan abad 20 adalah meningkatnya kontribusi ekonomi berbasis Kekayaan Intelektual (KI) dibandingkan dengan ekonomi berbasis sumber daya alam.

“Kekayaan Intelektual (KI) saat ini merupakan alat yang ampuh untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi suatu bangsa”, ujarnya.

Negara-negara maju melihat inovasi dan kreativitas sebagai elemen penting dalam strategi ekonomi mereka untuk mempertahankan dominasi dalam perekonomian global.

Agar KI dapat menjadi pilar strategis dalam mendorong inovasi dan kreativitas, serta sebagai sarana pendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional,

maka DJKI selaku unsur pelaksana dalam bidang KI memiliki 3 (tiga) langkah strategis yaitu :1. Penerimaan permohonan dan Pemberian perlindungan KI (Filling and Protection)2. Komersialisasi KI (Commercialization IP)3. Penegakan Hukum (Law Enforcement)


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya