Menkumham: Komisi Banding Paten dan Merek Harus Bersikap Independen

Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly lantik 29 Anggota Komisi Banding Paten dan Merek Periode 2018-2021 di Graha Pengayoman, Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Senin (30/7/2018).

Dalam permohonan dan pemberian pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), suatu permohonan paten dan merek dapat ditolak.

Dalam sambutannya, Yasonna mengatakan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten dan UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis bahwa Fungsi Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek adalah merupakan sarana untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat khususnya para pihak yang berkeberatan atas penolakan permohonan Paten dan permohonan Merek.

“Tugas Komisi Banding Paten dan Merek yaitu menerima, memeriksa, dan memutus suatu permohonan banding terhadap Penolakan Permohonan paten maupun merek yang diajukan oleh pemohon”, ujar Yasonna H Laoly dalam sambutannya.

Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Banding Paten dan Merek ini bersifat independen sehingga diharapkan dapat mewujudkan kepastian hukum bagi para pemohon di bidang paten maupun di bidang merek.

“Diharapkan juga komisi banding paten dan merek dapat bersikap independent dalam memproses seluruh permohonan penolakan yang ditujukan kepada komisi banding paten dan komisi banding merek”, ucap Menkumham.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Komisi Banding Paten dan Komisi Banding Merek merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan publik Kemenkumham dalam hal ini DJKI dalam bidang Paten dan Merek.

Menurut Yasonna Laoly, salah satu pergeseran signifikan yang membedakan ekonomi global abad ke-21 dengan abad 20 adalah meningkatnya kontribusi ekonomi berbasis Kekayaan Intelektual (KI) dibandingkan dengan ekonomi berbasis sumber daya alam.

“Kekayaan Intelektual (KI) saat ini merupakan alat yang ampuh untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi suatu bangsa”, ujarnya.

Negara-negara maju melihat inovasi dan kreativitas sebagai elemen penting dalam strategi ekonomi mereka untuk mempertahankan dominasi dalam perekonomian global.

Agar KI dapat menjadi pilar strategis dalam mendorong inovasi dan kreativitas, serta sebagai sarana pendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional,

maka DJKI selaku unsur pelaksana dalam bidang KI memiliki 3 (tiga) langkah strategis yaitu :1. Penerimaan permohonan dan Pemberian perlindungan KI (Filling and Protection)2. Komersialisasi KI (Commercialization IP)3. Penegakan Hukum (Law Enforcement)


TAGS

#Merek #Paten

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI: Pelindungan Karya Jurnalistik di Era Digital Butuh Kolaborasi Lintas Negara

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menekankan bahwa pelindungan karya jurnalistik di era digital membutuhkan kerja sama lintas negara. Pesatnya penyebaran informasi melalui teknologi digital membuat upaya melindungi karya jurnalistik tidak lagi dapat dilakukan oleh satu negara secara mandiri.

Jumat, 9 Oktober 2026

Mengenal Status ‘Pengadilan’ dalam Permohonan Desain Industri

Bali – Pemohon desain industri perlu memahami status hukum permohonannya dengan memeriksa informasi yang tersedia di akun aplikasi desain industri atau Pusat Data Kekayaan Intelektual (PDKI) serta memastikan apakah desain tersebut sedang menjadi objek sengketa di pengadilan. Pemahaman ini penting karena status pendaftaran desain industri dan kebijakan penerimaan pengajuan pada platform lokapasar merupakan dua hal yang berbeda. Hal tersebut dibahas dalam program Pasti Ada Solusi Bersama Menteri Hukum RI Episode 20 yang dilaksanakan secara daring dan luring pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Jumat, 9 Oktober 2026

Dewan Pers bersama DJKI Kemenkum RI Gelar Forum Jurnalis ASEAN: Cari Solusi Pelindungan Karya Jurnalistik dari Ancaman Platform Digital dan AI

Arus digitalisasi dan pesatnya perkembangan kecerdasan buatan/akal imitasi (Artificial Intelligence) membawa tantangan besar bagi keberlanjutan industri pers secara global. Merespons kondisi tersebut, Dewan Pers bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI akan menyelenggarakan "ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era" pada Sabtu, 10 Oktober 2026, di The Patra Bali Resort and Villas, Bali.

Jumat, 9 Oktober 2026

Selengkapnya