Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly diwakili Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menerima penghargaan sebagai Top Leader on Digital Implementation 2022 pada Kamis, 15 Desember 2022 di Hotel Raffles Jakarta. Tak hanya Yasonna, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI), juga menerima penghargaan yang sama.
“Saya mengucapkan selamat dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Menkumham Yasonna dan Plt. Dirjen KI atas peraihan prestasi ini. Saya berharap penghargaan ini dapat memacu semangat kita bekerja dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat,” ujar Edward Omar yang lebih sering dipanggil Eddy ini.
Tak hanya pimpinannya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga mendapatkan Top Digital Implementation 2022 #LevelStar5. Peraihan ini berkat upaya DJKI memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan pelindungan KI melalui aplikasi online pada 2022.
“Ini adalah suatu motivasi dan kebanggaan yang perlu kita jaga dan tingkatkan,” ucap Sekretaris DJKI Sucipto saat menerima penghargaan pada kesempatan yang sama.
Keberhasilan yang diraih DJKI ini merupakan hasil dari kerja keras yang dilakukan oleh seluruh jajarannya dalam mengimplementasikan teknologi digital pada pelayanan publik untuk memberikan kepastian hukum terkait pelindungan kekayaan intelektual (KI) yang mudah, cepat dan murah.
Pelayanan digital yang telah diimplementasikan DJKI yaitu pencatatan hak cipta online dengan teknologi kriptografi. Layanan online ini mampu memangkas waktu permohonan pencatatan hak cipta yang semula selesai dengan rata-rata 120-180 hari dipangkas menjadi satu hari.
Kedua, DJKI juga baru saja merilis POP Merek yang memungkinkan masyarakat memperpanjang hak merek, memohon petikan resmi merek, serta mencatat perjanjian lisensi merek dalam 10 menit.
Ketiga, e-filling trademark renewal di Indonesia. Aplikasi ini memiliki keunggulan menyelesaikan permohanan perpanjangan merek secara online dalam waktu 7 (tujuh) hari.
Keempat, DJKI memiliki pangkalan data kekayaan intelektual (PDKI). Di mana PDKI menjadi mesin pencarian data permohonan KI, baik itu hak cipta, merek, paten, desain industri, dan indikasi geografis.
Berikutnya, pembaruan pusat data nasional kekayaan intelektual komunal (KIK) Indonesia. Menurut Razilu, pusat data nasional ini merupakan pertahanan defensif KIK Indonesia, yang sekaligus untuk memperkuat kedaulatan KIK, serta sebagai bukti kepemilikan dan peringatan dini bagi negara lain yang berniat melakukan pembajakan. Keunggulan fitur tersebut yaitu dapat saling terintegrasi data KIK antar kementerian lembaga.
“Selanjutnya, Kemenkumham akan terus berinovasi dalam proses transformasi digital yang mana tidak hanya mengubah layanan menjadi daring / online saja, tetapi juga bagaimana mengintegrasikan seluruh area layanan sehingga menghasilkan perubahan proses bisnis yang lebih efisien dan mampu menciptakan nilai yang memberikan kepuasan kepada pengguna layanan,” pungkas Eddie dalam sambutan penerimaannya.
Sementara itu, Top Digital Awards 2022 diinisiasi oleh Majalah It Works di Hotel Raffles Jakarta. DJKI dan Razilu telah mendapatkan penghargaan pada tahun 2021.
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025