Jakarta – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menerima audiensi dari Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenekraf) di Kantor Menteri Hukum, Jakarta pada Senin (10/3). Pertemuan ini membahas penguatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku industri kreatif di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, Supratman menyambut baik audiensi dari Kemenekraf ini. Pihaknya menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung ekosistem ekonomi kreatif melalui pelindungan KI.
“Kami akan terus memperkuat regulasi dan meningkatkan kolaborasi untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kreatif terutama dalam melindungi kekayaan intelektual mereka,” ujarnya.
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya menyampaikan ekonomi kreatif memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami pentingnya pelindungan KI.
“Ekonomi kreatif ini kami harapkan dapat menjadi mesin baru dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Saat ini memang belum besar, tetapi pertumbuhannya terlihat ada peningkatan dari tahun ke tahun,” kata Teuku.
Teuku mengharapkan adanya kolaborasi dan sinergi yang lebih erat antara Kementeriannya dan Kementerian Hukum untuk memberikan edukasi serta akses lebih luas bagi para kreator dalam upayanya melindungi KI yang mereka hasilkan.
“Kami mengharapkan adanya kolaborasi dan dukungan dari Kemenkum pada program Kemenekraf terkait KI meliputi fasilitasi pendaftaran atau pencatatan KI, pendaftaran Indikasi Geografis, sosialisasi dan komersialisasi KI di bidang ekonomi kreatif,” terang Teuku.
“Kemudian penyediaan akses data KI, kerja sama dalam penanganan pengaduan pelanggaran KI, kerja sama dalam implementasi World Intellectual Property Organization project, dan penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang (RUU) hak cipta,” tambahnya.
Audiensi ini menjadi langkah awal dalam memperkuat pelindungan hukum bagi industri kreatif di Indonesia. Dengan kolaborasi yang lebih solid antara pemerintah dan pelaku industri, diharapkan sektor ekonomi kreatif dapat terus tumbuh dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional.
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025