Alor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Subdit Indikasi Geografis (IG) bersama Tim Ahli IG melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap produk IG terdaftar Tenun Ikat Alor dan Tenun Songket Alor.
Tri Reni Budiharti selaku Tim Ahli IG mengatakan pengawasan terhadap produk IG terdaftar tersebut untuk menjamin agar terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diterbitkannya IG dan untuk mencegah penggunaan produk IG secara tidak sah.
“Pengawasan dilakukan di beberapa titik sentra tenun yang ada di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur. Di mana pada 21 Januari 2020 lalu, sudah diterbitkan sertifikat Tenun Ikat Alor dengan nomor IDG00000076 dan Tenun Songket Alor dengan nomor IDG00000077,” kata Tri saat mengunjungi salah satu sentra tenun di Kabupaten Alor pada hari Rabu, 26 Juli 2023.
Tri juga menyampaikan bahwa hal yang perlu dilakukan setelah Tenun Songket Alor dan Tenun Ikat Alor memperoleh sertifikat IG ini adalah produk tersebut perlu dipasarkan secara masif dan menarik agar menarik minat pembeli.
“Dinas terkait berperan penting dalam memfasilitasi perluasan pemasaran produk Tenun Ikat Alor dan Tenun Songket Alor,” ucapnya.
Lebih lanjut, menurut Mariana Molnar Gabor yang juga merupakan Tim Ahli IG menuturkan bahwa untuk meningkatkan nilai jual pada produk IG terdaftar, produk IG tersebut wajib mencantumkan logo produk dan logo Indikasi Geografis Nasional pada kemasan dan label produknya.
“Label IG Indonesia memiliki empat unsur penting yang terdiri dari Nama Produk IG, Logo Produk IG, Logo resmi IG Indonesia dan Kode Asal produk IG. Ke-empat unsur ini wajib ditampilkan pada kemasan produk untuk menjamin keaslian dari pada isi kemasan produk tersebut,” ujar Mariana.
Menambahkan yang disampaikan Mariana, Analis Hukum dari Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur Dientje Bulo Logo mengatakan bahwa terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan oleh Asosiasi Pengrajin Tenun Ikat dan Songket Alor agar sertifikasi IG pada produk tersebut tetap terlindungi yaitu dengan menjaga Karakteristik, Mutu, dan Reputasi produk tersebut.
“Dalam setiap lembaran Tenun Songket Alor harus terdapat motif moko, sedangkan pada setiap lembaran Tenun Ikat Alor harus terdapat motif Kagonoekeng. Jika ketiga hal tersebut tidak ditemukan dalam setiap lembaran, maka dapat dicabut dan hilang pelindungannya,” pungkas Dientje.
Selain DJKI dan Tim Ahli IG, pengawasan ini juga melibatkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Alor, H.A. Miran; Dathenus M. Bani selaku Kepala Bidang Perencanaan dan Pembangunan Industri pada Dinas Perindustrian; serta Ketua Asosiasi Pengrajin Tenun Ikat Alor, Farida.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025