Bali - Pada era Digital sastra sangat lebih berkembang pesat, sastra lebih mudah untuk dicari. Pada era Digital saat ini para penulis juga bisa memanfaatkan media yang ada untuk menyampaikan sastra.
Pada sesi talkshow "Proses Kreatif, Penulisan Puisi dan Sastra", Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto mengatakan kegiatan ini merupakan cara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memupuk kesadaran masyarakat untuk menghargai kekayaan intelektual.
“Kami ingin membangun kesadaran pelindungan kekayaan intelektual pada masyarakat. Selain itu, untuk para kreator kami ingin membangun kesadaran untuk membuat kontrak yang jelas agar tidak dirugikan,” tutur Anggoro di Taman Werdhi Budaya Art Center, Denpasar, Bali, Minggu, 30 Oktober 2022.
Dengan terus berkembangnya dunia sastra, puisi tidak hanya berakhir menjadi sebuah bacaan saja. Lebih jauh lagi, puisi dapat dijadikan karya lainnya.
“Puisi bisa dilakukan pengalihwujudan yang dapat menimbulkan hak cipta lainnya. Puisi tidak hanya berupa tulisan dan lirik lagu, namun dapat dibawa lebih jauh lagi, bisa menjadi film, iklan, dan lainnya,” tambah Anggoro.
Namun kemudahan pada era digital juga diiringi dengan tantangan. Penyair asal Bali Wayan Jengki Sunarta menceritakan jika ia pernah menjadi juri lomba puisi tingkat nasional namun ia membaca puisinya sendiri yang dikirim peserta lomba.
“Menjiplak karya orang haram bagi kreator karena mencuri karya orang lain, baik sedikit maupun seutuhnya,” ujar Wayan.
Wayan telah menghasilkan 14 judul buku ini menceritakan kisahnya mencintai dunia sastra. Kegalauan atau kerisauan di kehidupan nyata membuat ia menghasilkan karya sastra dengan pemilihan diksi yang tepat.
“Pendalaman dalam proses kreatif akan semakin baik jika kegalauan itu kita sendiri yang mengalami. Banyak menulis, semakin baik pula hasilnya. Proses akan menyempurnakan karya yang dihasilkan,” pungkas Wayan. (DES/SYL)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025