Jakarta – Kekayaan Intelektual (KI) menjadi salah satu faktor kunci dalam menggerakkan perekonomian di era ekonomi kreatif. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Agung Damar Sasongko menyampaikan kekayaan intelektual (KI) hadir pada setiap aspek kehidupan manusia dan mengandung nilai ekonomi di dalamnya.
“Misalnya, pakaian yang kita kenakan, motif batik yang memiliki hak cipta, hingga desain kemasan produk yang masuk dalam kategori desain industri. Begitu juga dengan jam tangan, kacamata yang kita kenakan bisa didaftarkan mereknya. Semua ini memiliki nilai ekonomi yang bisa dioptimalkan jika dilindungi dan dikelola dengan baik,” ujar Agung dalam acara Craftalk di ajang INACRAFT 2025 pada Sabtu, 8 Februari 2025.
Menurut Agung, pemanfaatan KI menjadi sangat penting sebagai strategi bisnis yang dapat meningkatkan daya saing, meningkatkan nilai produk, dan melindunginya dari ancaman pelanggaran berupa pemalsuan atau pembajakan.
“Di era ekonomi kreatif, sangat dibutuhkan pelindungan hukum untuk produk-produk para pelaku usaha. Banyak para kompetitor memilih untuk meniru produk-produk yang saat ini menjadi trend di pasar, dibandingkan dengan menciptakan produk yang baru,” ucap Agung.
Untuk mempermudah pelaku usaha dalam melindungi KI mereka, DJKI telah menyediakan layanan pencatatan dan pendaftaran secara daring melalui dgip.go.id. DJKI juga memberikan kemudahan bagi para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan tarif yang lebih murah.
“Sekarang, mencatatkan hak cipta hanya memerlukan waktu lima menit dengan biaya sekitar Rp200.000. Sementara itu, pendaftaran merek untuk UMKM dengan biaya yang lebih terjangkau, sebesar Rp500.000,” ungkap Agung.
Dengan semakin meningkatnya kesadaran akan pentingnya KI, diharapkan pelaku usaha di Indonesia dapat lebih memanfaatkannya sebagai modal utama dalam menghadapi persaingan global.
“Kekayaan intelektual adalah kunci sukses bisnis masa depan. Saatnya berinovasi dan melindungi aset intelektual kita dengan baik,” pungkas Agung.
Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.
Kamis, 24 April 2025
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menguatkan jalinan kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern.
Rabu, 23 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pertemuan bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) EXPERT on IP di Kantor DJKI, pada 22 April 2025. Kegiatan yang membahas peluang kerja sama antara DJKI dan JICA tersebut turut mempertemukan Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon dengan Inoue Kazutoshi sebagai penerus Oka Hiroyuki yang telah selesai bertugas sebagai JICA EXPERT on IP di tahun ini.
Selasa, 22 April 2025
Kamis, 24 April 2025
Kamis, 24 April 2025
Rabu, 23 April 2025