Mengoptimalkan Kekayaan Intelektual untuk Keuntungan Bisnis

Jakarta – Kekayaan Intelektual (KI) menjadi salah satu faktor kunci dalam menggerakkan perekonomian di era ekonomi kreatif. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Agung Damar Sasongko menyampaikan kekayaan intelektual (KI) hadir pada setiap aspek kehidupan manusia dan mengandung nilai ekonomi di dalamnya.

“Misalnya, pakaian yang kita kenakan, motif batik yang memiliki hak cipta, hingga desain kemasan produk yang masuk dalam kategori desain industri. Begitu juga dengan jam tangan, kacamata yang kita kenakan bisa didaftarkan mereknya. Semua ini memiliki nilai ekonomi yang bisa dioptimalkan jika dilindungi dan dikelola dengan baik,” ujar Agung dalam acara Craftalk di ajang INACRAFT 2025 pada Sabtu, 8 Februari 2025.

Menurut Agung, pemanfaatan KI menjadi sangat penting sebagai strategi bisnis yang dapat meningkatkan daya saing, meningkatkan nilai produk, dan melindunginya dari ancaman pelanggaran berupa pemalsuan atau pembajakan.

“Di era ekonomi kreatif, sangat dibutuhkan pelindungan hukum untuk produk-produk para pelaku usaha. Banyak para kompetitor memilih untuk meniru produk-produk yang saat ini menjadi trend di pasar, dibandingkan dengan menciptakan produk yang baru,” ucap Agung.

Untuk mempermudah pelaku usaha dalam melindungi KI mereka, DJKI telah menyediakan layanan pencatatan dan pendaftaran secara daring melalui dgip.go.id. DJKI juga memberikan kemudahan bagi para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan tarif yang lebih murah. 

“Sekarang, mencatatkan hak cipta hanya memerlukan waktu lima menit dengan biaya sekitar Rp200.000. Sementara itu, pendaftaran merek untuk UMKM dengan biaya yang lebih terjangkau, sebesar Rp500.000,” ungkap Agung.

Dengan semakin meningkatnya kesadaran akan pentingnya KI, diharapkan pelaku usaha di Indonesia dapat lebih memanfaatkannya sebagai modal utama dalam menghadapi persaingan global. 

“Kekayaan intelektual adalah kunci sukses bisnis masa depan. Saatnya berinovasi dan melindungi aset intelektual kita dengan baik,” pungkas Agung.

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Bahas Penguatan Layanan Mediasi KI Daerah, Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Kaltim

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kalimantan Timur pada 15 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bersama Kepala Kanwil Hukum Kaltim Muhammad Ikmal Idrus ini membahas penguatan sinergi dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) melalui mediasi di daerah.

Selasa, 15 April 2025

Webinar DJKI Bahas Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema Peran Merek untuk Optimalkan Produk Unggulan Wilayah pada Senin, 14 April 2025, di Kantor DJKI.

Senin, 14 April 2025

Penguatan Tugas dan Fungsi KI, DJKI Terima Audiensi Kanwil Hukum Jawa Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Hukum) Jawa Tengah pada 10 April 2025 di gedung DJKI. Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu bertemu dengan Kepala Kanwil Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo dalam rangka koordinasi terkait penguatan tugas dan fungsi kekayaan intelektual (KI) wilayah Jawa Tengah di tahun 2025.

Kamis, 10 April 2025

Selengkapnya