Mengoptimalkan Kekayaan Intelektual untuk Keuntungan Bisnis

Jakarta – Kekayaan Intelektual (KI) menjadi salah satu faktor kunci dalam menggerakkan perekonomian di era ekonomi kreatif. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Agung Damar Sasongko menyampaikan kekayaan intelektual (KI) hadir pada setiap aspek kehidupan manusia dan mengandung nilai ekonomi di dalamnya.

“Misalnya, pakaian yang kita kenakan, motif batik yang memiliki hak cipta, hingga desain kemasan produk yang masuk dalam kategori desain industri. Begitu juga dengan jam tangan, kacamata yang kita kenakan bisa didaftarkan mereknya. Semua ini memiliki nilai ekonomi yang bisa dioptimalkan jika dilindungi dan dikelola dengan baik,” ujar Agung dalam acara Craftalk di ajang INACRAFT 2025 pada Sabtu, 8 Februari 2025.

Menurut Agung, pemanfaatan KI menjadi sangat penting sebagai strategi bisnis yang dapat meningkatkan daya saing, meningkatkan nilai produk, dan melindunginya dari ancaman pelanggaran berupa pemalsuan atau pembajakan.

“Di era ekonomi kreatif, sangat dibutuhkan pelindungan hukum untuk produk-produk para pelaku usaha. Banyak para kompetitor memilih untuk meniru produk-produk yang saat ini menjadi trend di pasar, dibandingkan dengan menciptakan produk yang baru,” ucap Agung.

Untuk mempermudah pelaku usaha dalam melindungi KI mereka, DJKI telah menyediakan layanan pencatatan dan pendaftaran secara daring melalui dgip.go.id. DJKI juga memberikan kemudahan bagi para Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan tarif yang lebih murah. 

“Sekarang, mencatatkan hak cipta hanya memerlukan waktu lima menit dengan biaya sekitar Rp200.000. Sementara itu, pendaftaran merek untuk UMKM dengan biaya yang lebih terjangkau, sebesar Rp500.000,” ungkap Agung.

Dengan semakin meningkatnya kesadaran akan pentingnya KI, diharapkan pelaku usaha di Indonesia dapat lebih memanfaatkannya sebagai modal utama dalam menghadapi persaingan global. 

“Kekayaan intelektual adalah kunci sukses bisnis masa depan. Saatnya berinovasi dan melindungi aset intelektual kita dengan baik,” pungkas Agung.

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Dominasi Buku dalam Pencatatan Hak Cipta di DJKI, Bukti Geliat Literasi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, mengumumkan data permohonan pencatatan hak cipta yang diterima pada tahun 2024, dengan dominasi buku sebagai kategori tertinggi. Sebanyak 27.397 permohonan hak cipta berhasil dicatatkan untuk kategori buku, ini menunjukkan tingginya produktivitas dan minat masyarakat dalam berkarya tulis.

Jumat, 30 Mei 2025

Indonesia Perkuat Pelindungan KI di Era Digital untuk Dorong Daya Saing Bangsa

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.

Rabu, 28 Mei 2025

DJKI Buka Akses Publik ke Koleksi Buku Kekayaan Intelektual Melalui ePerpusDJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI) melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya. Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.

Senin, 26 Mei 2025

Selengkapnya