Bintan - Warga Kampung Gisi di Desa Tembeling, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau memiliki tradisi unik dalam mencari hewan laut yang masih dilestarikan hingga saat ini, yaitu "menongkah".
Menongkah merupakan tradisi berburu hewan laut di saat air laut surut dengan menggunakan sebilah papan. Layaknya surfing, cara menongkah adalah berseluncur di atas lumpur pantai.
Salah satu warga Kampung Gisi, Muhamad Muzamil yang sudah 20 tahun bekerja sebagai nelayan mengatakan selain menggunakan perahu, masyarakat di sini mencari hewan laut dengan menongkah.
“Sebelum saya lahir, dari orang-orang tua kami dahulu sudah ada. Jadi memang tungkai ini menjadi alat mencari nafkah nelayan sini, selain menggunakan sampan,” kata Muzamil saat ditemui di Pantai Kampung Gisi pada Minggu, 18 Juni 2023.
Pria kelahiran 3 September 1974 ini menuturkan bahwa saat menongkah, para nelayan menggunakan sebilah papan berukuran panjang 1,5 meter dengan lebar 40 centimeter yang terbuat dari kayu pulai atau biasa disebut juga pule.
“Kayu pulai ini (dipilih) karena lebih kuat dan teksturnya juga lebih ringan dibanding kayu-kayu lain. Memang ada (kayu) yang lebih kuat, tapi lebih berat, nanti dipakai di lumpurnya bisa tenggelam. Kalau kayu pulai ini lebih ringan jadi saat dilumpur lebih laju,” terang Muzamil.
Cara mereka menungkah pun cukup unik. Lutut sebelah kiri berada di atas papan. Kaki kanan menjadi pengayuh tungkah dan kedua tangan memegang tali kendali dan bertopang pada ember.
“Kaki sebelah kanan itu harus berpijak di papan tongkah, ini fungsinya adalah untuk menjaga keseimbangan kita. Sebelah lagi (kaki kiri), ini fungsinya untuk mendorong. Ketika kita dorong, maka tongkah akan jalan meluncur,” tutur Muzamil.
Layaknya peselancar, mereka dengan lincahnya berseluncur menyusuri hamparan lumpur pantai yang tengah surut. Sesekali penungkah berhenti. Tangan mereka meraba ke dalam lumpur dan mengambil hewan laut, seperti kerang, kepiting dan gonggong. Lalu, dimasukkan ke dalam ember.
Keunikan dari tradisi seperti ini tentunya perlu dilestarikan dan dilindungi keberadaannya oleh masyarakat setempat serta negara.
Mewakili Pemerintah Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM berupa melindungi tradisi budaya Indonesia melalui inventarisasi kekayaan intelektual komunal (KIK).
Bertepatan dengan pencanangan Kepulauan Riau (Kepri) sebagai wilayah Intellectual Property and Tourism (IP Tourism) 2023 pada Sabtu malam, 17 Juni 2023 di Gedung Daerah Tanjung Pinang, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly secara simbolis menyerahkan 15 surat pencatatan KIK kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Satu dari 15 surat pencatatan inventarisasi KIK yang diserahkan tersebut adalah “Tradisi Nongkah Kampung Gisi Bintan”. Artinya, tradisi Nongkah Kampung Gisi Bintan saat ini telah resmi terinventarisasi sebagai bentuk pelindungan dari negara.
Manfaat pelindungan KIK, antara lain untuk melindungi hak moral komunitas dan alat inklusi ekonomi sosial budaya. Selain itu, juga bermanfaat untuk melindungi hak guna eksklusif oleh komunitas pemegang hak untuk dapat dilakukan inventarisasi KIK.
Selain itu, inventarisasi KIK yang tercatatkan dalam Pusat Data Nasional KIK akan bermanfaat untuk memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia.
Masyarakat dapat pula memanfaatkan pusat data ini sebagai bahan dalam mempromosikan kebudayaan asli Indonesia ke dunia internasional. Tentunya, Pusat Data Nasional KIK dapat diakses secara terbuka oleh siapapun melalui laman kikomunal-indonesia.dgip.go.id.
Semoga dengan dicanangkannya Kepri sebagai wilayah IP Tourism 2023 dan terinventarisir-nya Tradisi Nongkah Kampung Gisi Bintan sebagai KIK, pemerintah daerah dapat mengembangkan wisata di Kepri menjadi lebih baik lagi yang memikat wisatawan domestik dan mancanegara.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.
Jumat, 4 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.
Kamis, 3 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, melaksanakan pemeriksaan substantif perdana terhadap permohonan Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam mempercepat proses pelindungan Indikasi Geografis serta mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.
Selasa, 1 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025
Jumat, 4 Juli 2025