Mengenal Sistem Pendaftaran Merek Internasional ‘Madrid Protocol’

Jakarta - Sistem pendaftaran merek internasional melalui Madrid Protocol semakin penting di masa kini. Hal ini karena era teknologi informasi yang menghilangkan batas-batas negara sehingga transaksi ekonomi bisa dilakukan di mana saja dan dari mana saja.

Keunggulan dan manfaat dari sistem protokol madrid yaitu untuk memperoleh pelindungan merek di luar negeri serta mengelola pendaftaran merek dengan biaya yang relatif murah dan terjangkau merupakan dambaan bagi pelaku usaha selaku pemilik merek. Karena sistem ini mengurangi hambatan dalam aspek bahasa, biaya, dan administrasi.

Perlu diketahui bahwa Indonesia sendiri memiliki peran dalam pendaftaran merek internasional yaitu sebagai negara asal dan sebagai negara tujuan.

“Peran DJKI sebagai negara asal (office of origin), yaitu menjembatani pemilik merek terdaftar untuk mendaftarkan merek melalui sistem protokol madrid dan sampai saat ini berjumlah lebih kurang 102 permohonan merek,” terang Pemeriksa Merek Madya Nuraina Bandarsya pada kegiatan Organisasi Pembelajaran (OPERA) DJKI dengan tema ‘Sistem Pendaftaran Madrid Protocol, Indonesia Sebagai Negara Tujuan’ pada Jumat, 22 April 2022. 

Sedangkan, peran DJKI sebagai negara tujuan, Nuraina menerangkan bahwa DJKI memiliki peran untuk melakukan pemeriksaan substantif atas pendaftaran merek internasional dan memberikan keputusan terhadap permohonan pendaftaran merek internasional.


Meskipun pendaftaran Madrid Protocol melalui biro internasional, perlakuan yang diberikan kepada permohonan merek internasional terkait pemeriksaan substantif adalah sama dengan permohonan merek nasional.

“Pemeriksaan merek internasional di DJKI, Indonesia memiliki jangka waktu maksimal 18 bulan yang berdasarkan pada hukum nasional Indonesia yaitu Undang Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis,” tutur Nuraina. 

Dalam hal hasil pemeriksaan substantif terhadap permohonan merek internasional dalam jangka waktu 18 bulan, nantinya akan terdapat 3 (tiga) kemungkinan putusan awal yang harus DJKI keluarkan. 

“Pertama, apabila tidak ada putusan apapun yang dikeluarkan oleh DJKI dalam jangka waktu 18 bulan, permohonan pendaftaran Internasional tersebut otomatis didaftar,” kata Nuraina.

Ia melanjutkan, yang kedua, yaitu Statement of grant of protection dan yang ketiga adalah Notification of provisional refusal.

Selain itu, permohonan Madrid Protocol yang diajukan ke negara tujuan bisa saja mendapatkan putusan Invalidation, yaitu suatu putusan yang dibuat oleh pejabat atau kantor berwenang di negara tujuan yang membatalkan suatu pendaftaran internasional. 

“Pembatalan ini bisa diakibatkan adanya gugatan di pengadilan atau adanya pelanggaran hukum yang mengakibatkan pelindungan atas merek internasional di wilayah dimaksud dibatalkan,” ujar Nuraina.

Notification of Invalidation yang dikeluarkan ini, bisa mempengaruhi seluruh jenis barang atau hanya sebagian dari jenis barang saja. Pada putusan pembatalan ini, pemohon tidak dapat mengajukan banding.(ver/kad)


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya