Menanti Indikasi Geografis Baru dari Kepulauan Riau : Salak Sari Intan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Kepulauan Riau terus mendorong peningkatan pendaftaran indikasi geografis dari Kepulauan 'Segantang Lada' ini. Dalam rangkaian Mobile Intellectual Property Clinic Kepulauan Riau di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) pada 7-8 Juni 2022, DJKI juga melakukan pendampingan pendaftaran indikasi geografis (IG) Salak Sari Intan dari Kabupaten Bintan.

Sejak 2006, Salak Sari Intan sudah berbuah dan berkembang banyak di wilayah Kabupaten Bintan, bahkan diarahkan menjadi agrowisata. Salak ini merupakan varietas unggul hasil persilangan yang sudah dilepas oleh Kementerian Pertanian. Terdiri atas Sari Intan 48, Sari Intan 295, dan Sari Intan 541. Karakter buahnya kecil, berbiji kecil, renyah, manis, dan tidak sepat.
"Kualitas dan prospek bagus inilah yang membuat kami merasa perlu untuk mendaftarkan salak ini sebagai IG unggulan Kabupaten Bintan, sehingga bisa terlindungi dan mensejahterakan para petani," kata Kepala Bidang Pangan dan Hortikultura Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bintan Agus W. 



Sub Koordinator Pemeriksaan IG DJKI Gunawan mengatakan, "sebelum mendaftar, sebaiknya dibentuk Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang beranggotakan petani, pengolah, dan pedagang". "Sehingga nantinya kualitas IG tersebut terjamin mulai dari proses tanam hingga ke tangan konsumen," tambah Gunawan.

Langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan ke DJKI dengan menyertakan dokumen deskripsi yang berisi nama IG, jenis IG, logo / label IG, uraian mengenai karakteristik dan kualitas IG tersebut, uraian batas wilayah geografis, uraian mengenai lingkungan geografis beserta faktor alam dan faktor manusia yang mempengaruhi, uraian sejarah, uraian tahapan proses produksi dan pengolahan, serta uraian uji kualitas.



Hadir dalam pendampingan ini, Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau Dwi Maya Charlly menyatakan siap membantu memfasilitasi proses pendaftaran IG Salak Sari Intan ini. Selain itu kegiatan ini juga dihadiri perwakilan dari Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Kabupaten Bintan, Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Kepulauan Riau, serta akademisi dari UMRAH.

Sebagai informasi, IG adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Perdana Gelar Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, melaksanakan pemeriksaan substantif perdana terhadap permohonan Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam mempercepat proses pelindungan Indikasi Geografis serta mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Selasa, 1 Juli 2025

Selengkapnya