Kepulauan Riau - Suparno dan istrinya telah menyiapkan satu keranjang besar berisi bermacam-macam buah salak. Baru saja mereka memetik buah-buah salak berdaging tebal dan manis itu dari pohon-pohonnya, seolah telah mengurusi anak kandung sendiri. ‘Anak-anak’ mereka yang berdiri di tanah seluas 1,5 hektar yang merupakan sumber mata pencarian utama Suparno sepanjang tahun.
Pohon-pohon salak yang dia urusi dengan telaten itu terletak di tengah perkebunan di Pulau Bintan, Kepulauan Riau. Perlu usaha untuk mencapainya, tetapi mengembangkan, menumbuhkan, dan memetik panen salak dari pemerintah sudah menjadi tanggung jawab Suparno. Buah-buahan yang dia petik itu juga bukan salak biasa. Salak itu harus ditanam pada ketinggian 25 meter di atas permukaan laut (mdpl) pada jenis tanah PMK berkarakter liat berpasir dengan pH 3,9 hingga 4,52.
“Selain kondisi tanah, daerah ini juga memiliki tipe hujan Equatorial dengan curah hujan terjadi setiap bulan yang mempunyai dua puncak hujan, yaitu pada bulan April/Mei dan Desember/Januari,” cerita Suparno sebagai salah satu petani salak yang terhimpun dalam Asosiasi Petani Salak Sari Intan Bintan.
“Salak ini memiliki aroma yang harum dan rasa manis yang khas, tidak terasa sepat, dengan tekstur daging yang tebal, serta biji yang kecil menjadikannya buah yang sangat digemari oleh konsumen,” lanjutnya pada 18 Juni 2023 di kawasan Agrowisata Salak Sari Intan Bumi Indah yang terletak di Kelurahan Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.
Karena itulah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM memberikan sertifikat Indikasi Geografis untuk Salak Sari Intan Bintan. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Selain rasanya yang khas, Suparno bercerita bahwa salak yang dikembangkannya punya ciri fisik yang khusus. Kulitnya memiliki warna coklat tua hingga coklat kehitaman, dengan bentuk buah bulat atau lonjong dan ketebalan buah 0,3 sampai 1,8cm. Buah dagingnya sendiri berwarna krem hingga putih kapur dengan tekstur yang agak renyah.
“Kalau untuk Salak Sari Intan Bintan ini bijinya lebih kecil daripada salak biasanya. Bentuknya bulat tidak beraturan dan warnanya coklat tua,” ujar Suparno.
Salak Sari Intan Bintan memiliki dua varietas yang mendapatkan pelindungan sebagai indikasi geografis, yakni Sari Intan 541 dan Sari Intan 295. Kedua varietas salak ini merupakan hasil persilangan dari varietas unggul nasional, antara lain Salak Pondoh, Salak Bali, Salak Mawar, dan Salak Sidempuan yang selama ini dikenal oleh banyak orang.
Dia kemudian mengatakan bahwa sekarang para turis juga sudah bisa ikut memanen pohon-pohon salaknya. Buah Salak Sari Intan Bintan dapat dipanen dan dinikmati langsung dari pohon pada usia lima sampai dengan enam bulan. Panen dapat dilakukan sepanjang tahun meskipun paling banyak pada November.
Suparno juga tidak akan ragu membagikan keahliannya mengurus pohon-pohon salak dan cara memanennya agar terselamatkan dari duri salak yang tajam. Pengunjung akan mendapatkan pengetahuan mulai dari penanaman, cara persilangan bunga jantan dan betina untuk mendapatkan jumlah panen yang melimpah, hingga cara memetik salak.
Selain menunggu para pengunjung, hasil alam dari perkebunan salak ini juga dipasarkan melalui pelanggan-pelanggan yang sudah menjalin kerja sama dengan cara menghubungi dan memesan langsung melalui para petani salak di kawasan tersebut. Namun, pemasarannya memang belum luas dan masif. Dia berharap sertifikat indikasi geografis yang didapatnya dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, akan membantu promosi buah-buah salaknya yang berani bersaing di pasaran.
“Dengan mendapatkan sertifikat ini, harapannya kami dapat memasarkan lebih jauh lagi jangkauannya. Sementara ini terkendala karena belum tersertifikasi,” ungkap Suparno.
“Harapannya, Salak Sari Intan Bintan ini tidak hanya bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia, tapi semoga bisa ke manca negara juga,” pungkasnya. (daw/kad)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025