Jakarta - Tren permohonan paten dalam negeri menunjukkan arah positif memasuki kuartal kedua 2025. Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mencatat, sejak 2015 hingga April tahun ini, jumlah permohonan paten domestik tumbuh rata-rata 14,7 persen per tahun. Pada 2024, permohonan mencapai 6.757, angka tertinggi dalam satu dekade terakhir.
“Tidak ada lonjakan yang drastis, tapi grafiknya konsisten naik. Kecuali pada 2020 saat pandemi sempat membuat permohonan turun,” kata Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Sri Lastami melalui wawancara pada Senin, 12 Mei 2025.
Peningkatan itu datang dari berbagai sektor, dengan lima bidang teknologi mendominasi: keperluan kedokteran, gigi atau perlengkapan kebersihan diri (A61K), komunikasi bergambar (H04N), metalurgi (C21D), alat kesehatan (A61F), dan perlengkapan merokok (A24F).
“Kesehatan dan teknologi komunikasi menjadi sektor yang paling bergairah saat ini,” ujar Lastami.
Berdasarkan data geografis, DK Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara menjadi lima provinsi teratas pengusul paten domestik. Kota-kota ini dikenal sebagai pusat pendidikan dan industri, sekaligus memiliki akses informasi, peluang bisnis, dan fasilitas riset yang lebih baik dibanding wilayah lain.
Untuk mendukung pertumbuhan ini, DJKI terus menjalankan berbagai strategi. Beberapa diantaranya, menggencarkan sosialisasi dan edukasi melalui program DJKI Goes to Campus dan Goes to Pesantren, menyediakan insentif pendaftaran bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), lembaga pendidikan, dan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, serta mengembangkan sistem pendaftaran paten berbasis digital.
“Digitalisasi ini jadi tulang punggung kemudahan akses. Kami berharap dapat memberikan kemudahan bagi para inventor untuk mengajukan pendaftaran paten. Kami juga memberikan penghargaan dan pengakuan kepada inventor untuk meningkatkan motivasi dan kesadaran masyarakat untuk terus berinovasi dan mendapatkan pelindungan hukumnya,” ucap Lastami.
DJKI juga aktif mendorong hilirisasi hasil riset melalui pendekatan triple helix, yakni kerja sama antara pemerintah, universitas, dan industri. Pemerintah menjadi perumus kebijakan, universitas sebagai pusat pengembangan penelitian, dan industri sebagai penyedia kebutuhan layanan masyarakat yang menggunakan hasil dari penelitian para inventor.
“Tujuannya, agar invensi yang didaftarkan tidak berhenti sebagai dokumen hukum semata. Kami ingin hasil riset itu bisa dikomersialkan, bisa dipakai masyarakat,” ujar Lastami.
Kendati demikian, tantangan masih membayangi. Lastami menyebut minimnya pemahaman masyarakat soal manfaat paten dan lemahnya sinergi antara riset dan industri sebagai dua masalah utama. Padahal, paten dalam negeri memainkan peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya saing teknologi Indonesia.
“Inventor dalam negeri sebenarnya banyak yang memiliki riset bagus, tetapi tidak tahu cara melindungi atau bahkan memanfaatkannya,” kata Lastami.
Untuk itu, DJKI memperluas pelatihan penyusunan dokumen paten yang berkualitas dan membangun jembatan antara inventor dan pelaku usaha. Edukasi menjadi kunci agar masyarakat tak lagi menganggap paten sebagai sesuatu yang rumit atau eksklusif.
Lastami optimis, dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan, paten bisa menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi. Regulasi yang lebih adaptif, kemudahan akses digital, dan penghargaan terhadap inovator diharapkan bisa memperkuat ekosistem paten nasional.
“Kami ingin paten bukan hanya sekadar berkas. Ia harus hidup, berdampak bagi masyarakat, dan mengubah wajah teknologi Indonesia,” pungkas Lastami.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.
Kamis, 8 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.
Selasa, 6 Mei 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.
Selasa, 6 Mei 2025
Jumat, 9 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025