Memahami Persyaratan Pendaftaran dan Penggunaan Merek Kolektif

Memahami Persyaratan Pendaftaran dan Penggunaan Merek Kolektif

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly telah meluncurkan 2023 sebagai Tahun Merek nasional dalam rangkan meningkatkan rasa cinta dan bangga buatan Indonesia. Melalui arahan Yasonna, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ingin dapat menyentuh rasa cinta tersebut dengan meningkatkan merek dan produk dalam negeri yang berdaya saing.

“Untuk itu, kami di DJKI memiliki beberapa program unggulan demi meningkatkan 17 persen KI nasional salah satunya dengan mensosialisasikan merek kolektif,” ujar Kurniaman Telaumbanua, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, pada webinar IP Talks: Brand (H)ours dengan judul Merek Kolektif, pada Senin, 27 Februari 2023 melalui YouTube dan Zoom Meeting.

Merek kolektif secara hukum didefinisikan sebagai merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

DJKI percaya merek kolektif mampu memberikan beberapa keuntungan kepada pemilik usaha. Secara ekonomi, merek kolektif menekan biaya pendaftaran, promosi, biaya penegakan hukum (karena biaya ditanggung bersama anggota lainnya).

“Selain itu, pengusaha juga dapat menikmati reputasi daerah atau produk yang telah dibangun oleh produsen lain. Merek kolektif juga memberikan peluang kerja sama, menguatkan kualitas produk, dan bisa menjadi alat pembangunan daerah,” tambah Kurniaman.

Koordinator Pemeriksa Merek, Agung Indriyanto, menjelaskan ada beberapa ketentuan pendaftaran merek kolektif. Yang pertama adalah pada saat pendaftaran harus jelas dinyatakan sebagai Merek Kolektif. Sedangkan yang kedua, wajib disertai salinan ketentuan pengguaan merek tersebut.

“Untuk salinan ketentuan penggunaan merek kolektif, paling tidak harus memuat sifat, ciri umum atau mutu barang/jasa. Pada dokumen ini, pemohon merek kolektif juga harus menjelaskan metode pengawasan atas penggunaan merek dan yang terakhir tentu saja merupakan sanksi apabila ada pelanggaran penggunaan kolektif kepada anggota,” jelas Agung.

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan bahwa penggunaan merek kolektif biasanya hanya bisa dilakukan oleh anggota saja. Orang/pengusaha yang berhak menjadi anggota ditentukan oleh kelompok usaha masing-masing.

“Sistem ini membuat merek kolektif lebih sederhana karena pihak yang ingin menggunakan merek kolektif tidak perlu melakukan lisensi, tetapi bisa langsung saja bergabung sebagai anggota. Merek kolektif tidak boleh dilisensikan,” imbuhnya.

Kemudian, pengawasan mutu produk diserahkan sepenuhnya kepada pemilik merek. Hal ini bisa dilakukan secara internal atau eksternal misalnya melalui standarisasi tertentu yang sudah ditentukan bersama di antara para anggota.

Saat ini, ada sejumlah merek kolektif yang sudah terdaftar di DJKI seperti Batik Nitik Trimulyo, Perkumpulan Alumni Raya Alumni UNPAD, dan Kelompok Usaha Pande Besi. Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga memiliki tiga merek kolektif sendiri yaitu Jogja Mark, 100% Jogja, dan Jogja Tradition untuk memberdayakan pengusaha di DIY.

Sebagai informasi, ini adalah kali kedua DJKI menggelar IP Talks terkait merek. Pada kesempatan kali ini, DJKI juga mengundang Ida Suryanti dari Perindustrian dan Perdagangan DIY dan Dewi Tenty Septi Artiany sebagai Ketua Hubungan Antar Lembaga Perkumpulan Bumi Alumi. (kad/dit)



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya