Jakarta - Indonesia adalah negara yang sangat kaya dengan hasil alam maupun kebudayaan lokalnya. Hal itu dapat dilihat dari beragam jenis-jenis tanaman yang dimiliki oleh hampir setiap daerah di Indonesia. Mulai dari Ubi Cilembu, Salak Pondoh, dan Kopi Arabika Gayo.
Tidak hanya itu, terdapat juga produk - produk yang dihasilkan berdasarkan kebudayaan setempat, baik berbentuk produk barang atau pun kesenian lokal seperti, Tenun Gringsing Bali dan Mebel Ukir Jepara.
“Keberagaman tersebut jika dapat dikelola dengan baik dan bijak dapat menjadi potensi besar untuk ekonomi Indonesia melalui indikasi geografis,” ujar Nova Susanti selaku Pelaksana harian (Plh.) Direktur Merek dan Indikasi Geografis pada kegiatan Organisasi Pembelajaran (Opera) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan tema ‘Perlindungan Indikasi Geografis di Luar Negeri melalui Merek dan Sui Generis System’ pada Jumat, 9 September 2022 di aplikasi Zoom Meeting.
Indikasi geografis merupakan rezim hak kekayaan intelektual dengan unsur-unsur atau sifat tersendiri. Indikasi geografis dapat dilindungi melalui sistem peraturan perundang-undangan khusus atau lebih dikenal dengan sistem perlindungan sui generis.
“Sistem tersebut memberikan pelindungan secara khusus atas indikasi geografis yang terpisah dengan rezim pelindungan merek,” terang Nova.
Sistem sui generis telah diterapkan di Eropa, India dan beberapa negara di Afrika. Sedangkan beberapa negara melindungi indikasi geografis melalui rezim hukum merek baik itu merek kolektif maupun merek sertifikasi, contohnya di Australia, Kanada, Cina dan Amerika Serikat.
Di kesempatan yang sama, Marianna Molnar Gabor Warokka selaku Tim Ahli Indikasi Geografis memaparkan ciri-ciri indikasi geografis sui generis yang dapat diajukan permohonan pendaftarannya.
Pertama, harus memuat penggambaran hal penting dengan garis serta lambang batas daerah tempat penghasil produk yang diidentifikasikan sebagai indikasi geografis, memuat uraian ciri khas, kualitas, atau reputasi produk, dan terdapat standar produksi yang harus diikuti oleh pengguna hak.
“Untuk di Indonesia sendiri pengaturan hukum indikasi geografis masih pada tingkat ‘law in the books’ yang di mana diatur dengan peraturan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” jelas Mariana.
Saat ini, sebanyak 121 indikasi geografis yang terdaftar di DJKI, dan 106 indikasi geografis berasal dari domestik dan 15 indikasi geografis berasal dari luar negeri. Indonesia juga telah memiliki satu produk indikasi geografis yang sudah terdaftar internasional di Uni Eropa yaitu Kopi Arabika Gayo.
Terdaftarnya indikasi geografis internasional ini memberikan beberapa manfaat bagi Indonesia, di antara dapat digunakan sebagai strategi pemasaran produk pada perdagangan dalam dan luar negeri.
Manfaat lainnya adalah dapat memberikan nilai tambah produk dan meningkatkan kesejahteraan pembuatnya. Selain itu, pendaftaran ini juga meningkatkan reputasi produk indikasi geografis dalam perdagangan internasional, persamaan perlakuan akibat promosi dari luar negeri, dan perlindungan indikasi geografis sebagai alat untuk menghindari persaingan curang. (ver/kad)
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus melanjutkan reformasi digital dengan menyiapkan langkah strategis migrasi ke Industrial Property Administration System (IPAS). Sistem berbasis internasional ini dinilai dapat menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi.
Kamis, 24 April 2025
Di era digital yang semakin kompleks, hubungan antara hak cipta dan hak asasi manusia (HAM) menjadi sorotan penting. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum gelar webinar pada Kamis, 24 April 2025, di Kantor DJKI bersama Anggara Suwahju, Managing Director Chayra Law Center, menyoroti pentingnya mencari keseimbangan antara pelindungan terhadap pencipta karya dan kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi.
Kamis, 24 April 2025
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah menguatkan jalinan kolaborasi dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam pengembangan sistem administrasi KI berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dan modern.
Rabu, 23 April 2025
Kamis, 24 April 2025
Kamis, 24 April 2025
Jumat, 25 April 2025