Jakarta - Indonesia merupakan negara yang kaya akan warisan budaya, salah satunya adalah karya seni tari. Setiap daerah memiliki karya tari kreasi yang berbeda beda. Seni tari mempunyai arti penting dalam kehidupan manusia, karena dapat memberikan berbagai manfaat, seperti sebagaimana sarana hiburan dan sarana komunikasi.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen menjelaskan bahwa seni tari sebagai bagian dari kesenian, secara umum apabila dianalisis maka akan tampak bahwa di dalamnya terdapat elemen yang sangat penting yaitu gerak dan ritme. Seni tari merupakan ekspresi jiwa manusia yang diungkapkan melalui gerak ritmis estetis.
“Oleh karena itu, karya seni tari perlu dilindungi untuk menjaga warisan budaya, dalam pelindungan Hak Cipta maupun sebagai ekspresi budaya tradisional (EBT) pada Kekayaan Intelektual (KI) Komunal,” tutur Min pada 13 Juni 2023 di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.
Sayangnya, menurutnya saat ini masih banyak seniman tari yang kurang memahami mengenai hak cipta maupun KI Komunal; bagaimana caranya untuk mendapatkan; serta tolok ukur penentuan hak cipta maupun KI Komunal pada seni tari.
Min menjelaskan karya seni tari atas EBT dipegang oleh negara dengan pengertian bahwa seni tari tersebut kepemilikannya bersifat komunal atau yang disebut dengan Kekayaan Intelektual Komunal.
“Terhadap ekspresi budaya tradisional, negara wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara ekspresi budaya tradisional,” tutur Min.
Sedangkan, seni tari sebagai karya cipta baru atau kontemporer, merupakan suatu ciptaan yang bersifat personal atau dimiliki oleh seseorang atau beberapa orang yang membuat ciptaan seni tari tersebut.
“Ciptaan yang demikian pelindungannya seumur hidup penciptanya ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Sedangkan untuk seni tari yang merupakan modifikasi ekspresi budaya tradisional pelindungannya 50 tahun sejak pertama kali diumumkan atau dipublikasikan,” ungkapnya.
Min menegaskan bahwa hakikat pelindungan hukum hak cipta bersifat otomatis yaitu sejak pertama kali ciptaan tersebut diwujudkan atau dipublikasikan pertama kali, maka sudah mendapatkan pelindungan hukum.
“Oleh karena itu kewajiban bagi pencipta adalah mendokumentasikan kapan ciptaan tersebut pertama kali dipublikasikan. Dapat berupa output video maupun film,” kata Min.
Ia melanjutkan, dengan adanya pencatatan ciptaan, sebagaimana diatur dalam undang-undang hak cipta, merupakan bukti awal kepemilikan atas suatu ciptaan yang dihasilkan atau sebagai bentuk pendokumentasian atas kepemilikan ciptaan seni tari yang dihasilkan oleh pencipta.
Min juga menjelaskan tata cara melakukan pencatatan hak cipta yang harus dilakukan oleh para seniman. Proses melakukan pencatatan ciptaan sangat mudah karena dapat dilakukan secara online.
“Pemohon dapat mengakses melalui website DJKI di www.dgip.go.id, pemohon terlebih dahulu diminta membuat akun. Setelah itu pemohon dapat mengikuti petunjuk yang terdapat pada website untuk memenuhi persyaratan permohonan dan prosesnya juga cepat,” tuturnya.
Menurutnya, apabila persyaratan semua lengkap maka proses pencatatan akan selesai dalam waktu kurang lebih 10 menit melalui sistem Pencatatan Otomatis Permohonan Hak Cipta (POP HC) untuk diterbitkannya surat pencatatan ciptaan.
“Demikian pula untuk pencatatan KI Komunal atas seni tari yang merupakan ekspresi budaya tradisional, dapat diajukan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat pengemban dari seni tari tersebut,” tambahnya.
Min juga menyampaikan mengenai indikator atas suatu karya di mana indikator tersebut ditentukan atas orisinalitas pencipta. Apabila karya cipta tersebut merupakan modifikasi dari EBT, maka dalam uraian ciptaan pada saat melakukan pencatatan ciptaan harus dijelaskan di mana letak modifikasi dari karya cipta yang berbasis pada EBT tersebut. (Ver/Kad)
Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).
Rabu, 16 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.
Rabu, 16 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Kamis, 17 April 2025
Rabu, 16 April 2025